Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Pasca Mujianto Ditahan, Poldasu Kebanjiran Papan Bunga

Administrator Administrator
Pasca Mujianto Ditahan, Poldasu Kebanjiran Papan Bunga
17MERDEKA

17MERDEKA, MEDAN - Mapolda Sumut dibanjiri papan bunga, Kamis (1/2/2018). Setidaknya, ada 20-an papan bunga yang terpasang mulai dari luar sampai ke area dalam Mapolda Sumut.

Semua papan bunga tersebut berisi ucapan selamat atas penahanan terhadap tersangka kasus penipuan yang merupakan toke properti Medan, Mujianto.

Salah satunya dari Forum Anak Bangsa, yang notabene merupakan organisasi pimpinan Marlon Purba, pendamping korban penipuan Mujianto, Armen Lubis.

Isi dari papan bunga tersebut, berbunyi 'Mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolri/Kapoldasu atas ditahannya Mujianto."

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat ditanya wartawan terkait kasus Mujianto itu di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di halaman gedung Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba, menyebutkan pihaknya akan segera melengkapi berkas sekaligus menyerahkan Mujianto dan satu tersangka lainnya, Rosihan Anwar yang merupakan staf Mujianto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilengkapi. Kalau P21 nanti, berkas dan tersangka akan kita serahkan. Secepatnyalah," katanya.

Soal apakah Mujianto akan ditangguhkan, Paulus menyebut sampai saat ini Mujianto dan Rosihan Anwar masih ditahan di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kalau penangguhan, itu hak mereka. Mereka bisa mengajukan atau minta penangguhan. Tapi itu tergantung kita (Poldasu)," jawabnya.

Diketahui, Rabu (31/1/2018), toke properti Medan, Mujianto dan stafnya, Rosihan Anwar ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. 

"Jadi hari ini (Rabu), Polda Sumut resmi menahan saudara Mujianto dan Rosihan Anwar, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, langung kita tahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Andi Rian, didampingi Wadir Krimum, AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Andi Rian mengatakan, kasus ini dilaporkan Oktober lalu, saat jabatan Direktur Reskrimum masih diisi pejabat lama (Kombes Pol Nurfallah). Andi memastikan, selama ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.

Sehari sebelumnya, Selasa (30/1/2018) dini hari, petugas gabungan Polda Sumut dan Mabes Polri menangkap Marlon Purba, pendamping korban penipuan Armen Lubis dari kediamannya di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Medan Denai.

Diketahui, Marlon Purba bersama anggota ormas yang dipimpinnya gencar mendesak pihak Polda Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka Mujianto atas kasus penipuan Rp3 miliar yang dilaporkan korbannya, Armen Lubis beberapa waktu lalu ke Mapolda Sumut. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini