Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Ops Yustisi Gencar Serentak, Pelaku Usaha 'Bandel' akan Ditindak

Administrator Administrator
Ops Yustisi Gencar Serentak, Pelaku Usaha 'Bandel' akan Ditindak
Istimewa
Petugas menindak tempat usaha yang tidak mematuhi prokes dan jam operasional

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut bersama Kodam I/BB dan Satgas Covid 19 gencar melaksanakan Operasi (Ops) Yustisi secara serentak di seluruh jajaran guna menekan penyebaran Covid-19.


Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar jam operasional akan ditindak.


Dalam pelaksanaan itu, petugas di lapangan masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.


Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 dari 18 - 25 Mei Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.


"Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersama juga dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayah Sumut, petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444 karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan, seperti tidak memakai masker berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional, tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi jangan coba-coba buka," tegasnya, Kamis (27/5/2021).


Petugas juga tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi gubernur terkait jam operasional.


Karena itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol Kesehatan dan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional.


"Polda Sumut pada Operasi Yustisi Covid-19 juga menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 33 Tahun 2020. Dengan menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional," katanya.


Juru bicara Polda Sumut ini mengungkapkan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.


"Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara," pungkas Hadi. (17M.02)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini