17MERDEKA, MEDAN - Pascakaburnya empat tahanan Polsek Patumbak, nasib Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Zunaedi ditentukan oleh hasil pemeriksaan pihak Propam Polrestabes Medan.
"Jadi, kalau ditanya sanksi apa yang bakal diterima Kapolsek Patumbak, tunggu hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan nanti yang menentukan siapa yang bakal terkena sanksi. Bisa kapolseknya, bisa perwira pawasnya dan bisa juga personelnya. Kita tunggu saja apa hasilnya nanti," ujar Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (28/8).
Sebelum menerima sanksi, sebut Nainggolan, masih banyak proses pemeriksaan hukum yang harus dilalui petugas Polsek Patumbak.
"Nah, jika nantinya Propam ada menemukan unsur lalai dalam kaburnya tahanan tersebut, pasti nantinya ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang lalai," tegasnya.
Sebelumnya, terkait tahanan Polsek Patumbak kabur, Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Zunaedi dan sejumlah personel yang lalai telah diperiksa Propam Polrestabes Medan. (17M.02)