Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Masyarakat Tidak Dibenarkan Menggeledah Terduga Narkoba Kecuali Tertangkap Tangan

Administrator Administrator
Masyarakat Tidak Dibenarkan Menggeledah Terduga Narkoba Kecuali Tertangkap Tangan
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan penuh dalam menyelidiki dan mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan.

Selain kedua lembaga penegakan hukum tersebut, tidak dibenarkan pihak manapun, menyelidiki apalagi menggeledah terduga (pelaku) narkoba, kecuali tertangkap tangan.

"Sudah ada aturan yang mengatur kepolisian diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku narkoba hingga melakukan proses hukum. Sedangkan masyarakat tidak mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2).

Penegasan itu disampaikan Hendri menanggapi adanya Peraturan Desa (Perdes) Manduamas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang memperolehkan warga masyarakat melakukan penyelidikan, penangkapan hingga penggeledahan terhadap terduga pelaku narkoba.

Menurut Hendri, jika Perdes itu dibiarkan, maka bisa disalahgunakan hingga menimbulkan penyimpangan hukum dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Sedangkan kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba sudah diatur undang-undang.

"Secara hirarki pemerintah daerah yang dapat mengambil sikap terhadap perdes tersebut. Penyelidikan kepolisian berdasarkan Sprint dan kewenangannya terbatas. Penyidik narkotika dan obat, memiliki taktik dan teknik secara khusus tentang narkotika diatur dalam KUHAP," terang Hendri didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. 

Tapi, Hendri mendukung hukum sosial yang diberikan masyarakat kepada terduga pelaku narkoba yang telah menjalani peradilan umum. Itu dinilai sebagai upaya peningkatan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini