17MERDEKA, MEDAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) menggeruduk Mapolda Sumut untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Mahasiswa dalam orasinya menyatakan, tindakan yang dilakukan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga terhadap dugaan kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba sudah tidak bisa ditolerir lagi, dan berlawanan dengan program Kapolri serta Kapolda Sumut dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Periksa dan Copot Kapolres Asahan apabila terbukti melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba," kata Arigusti Syahputra dalam orasinya.
Menurut Arigusti yang juga kordinator aksi, ada empat kasus yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut yaitu terkait pemusnahan barang bukti 1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat, dimana dalam pemusnahan tersebut Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, sehingga sabu yang dimusnahkan tidak diuji terlebih dahulu dan diduga sabu yang dimusnahkan palsu. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Selain itu, Ari juga meminta Kapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan bandar sabu Samsul alias Kecubung yang ditangkap pada 26 November 2017 lalu di rumahnya. Dimana Samsul ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi.
"Di undang undang, yang direhab itu korban penyalahguna narkoba, bukan Bandar narkoba," ucapnya.
Orator lainnya, Muhammad Sueb menegaskan, Tindakan Kapolres Asahan sudah menodai intitusi Polri, jadi sangat layak untuk dicopot dari jabatannya apabila nantinya terbukti benar melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba.
Tak sampai disitu, Sueb menambahkan, kasus lainnya yang diduga ditangkap lepas yaitu Ucok, Bandar narkoba yang ditangkap di Bagan Asahan. Dimana Ucok sudah diamankan oleh petugas kepolisian didalam mobil dengan sejumlah barang bukti sabu, bukanya diproses melainkan pelaku dibebaskan dengan alasan situasi keamanan yang tidak terkendali.
"Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh apapun. Tindakan Kapolres sangat mencederai keadilan," teriak Sueb dalam orasinya.
Kasus terakhir yang dipertanyakan mahasiswa yaitu Dani (38) yang ditangkap dikawasan Latsitarda. Dimana Dani diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram, bukannya diproses hukum melainkan dilakukan rehabilitasi.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh perwakilan Polda Sumut, puluhan mahasiswa kembali dengan tertib dan berharap laporannya diproses demi semangat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Ketua Masika ICMI Rizky Emiliya M.Pd mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang sudah memasuki sendi kehidupan, dan penanganannya juga harus khusus dan serius. Jangan Bandar yang sudah ditangkap dan memiliki barang bukti yang cukup, tidak diproses hukum malahan dibebaskan dengan alasan rehabilitasi.
"Ya, kalau terbukti benar ada Bandar narkoba yang ditangkap dan dilepaskan kembali, maka sebaiknya kapolresnya dicopot," pintanya.
Masika ICMI melihat, proses rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba saat ini sangat rentan untuk dijadikan ajang jual beli mendapatkan keuntungan. Seharusnya, yang direhabilitasi itu korban penyalahguna, bukan Bandar narkoba.
Selain itu, kata Rizky, proses rehabilitasi juga ada aturannya, harus melewati penilaian dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu (TAT) yang melibatkan Jaksa, Polisi dan BNN setempat.
Masika ICMI meminta Kapoldasu serius dalam menangani narkoba yang sangat meresahkan, salah satunya membersihkan internalnya dari keterlibatan narkoba dan jual beli pasal yang diduga dilakukan oknum polisi.
Apalagi, tegas Rizky, ada laporan yang disampaikan Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) kepada Kapoldasu melalui unjuk rasa terhadap pelanggaran hukum yang diduga terjadi tangkap lepas Bandar narkoba di Polres Asahan.
"Pastinya tindakan kapolres Asahan tidak bisa diterima karena diduga melepaskan Bandar narkoba yang sudah ditangkap dan barang buktinya cukup," tutup Rizky Emiliya.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga diduga melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba Syamsul alias Kecubung (33) warga jalan Durian dengan barang bukti dua klip besar diduga sabu sabu, diperkirakan seberat 3 gram.
Tersangka bukannya diproses hukum tetapi dilakukan rehabilitasi ke BNN Kabupaten Asahan. Kasus kedua, tangkap lepas terhadap Ucok, diduga Bandar narkoba di Bagan Asahan, ditemukan barang bukti, Tersangka sudah ditangkap dan diamankan ke dalam mobil tapi dilepaskan kembali.
Kasus ketiga, Ramadani (37) warga Latsitarda, ditangkap dengan barang bukti 12 gram sabu, namun tidak diproses hukum. Diduga terjadi rekayasa kasus.(17M.02)