Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Libur Waisak, Pengguna Jalan Wajib Bawa Surat dan Hasil Swab Antigen

Administrator Administrator
Libur Waisak, Pengguna Jalan Wajib Bawa Surat dan Hasil Swab Antigen
dok
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut menekankan kepada masyarakat yang berlibur pada Perayaan Waisak untuk wajib membawa surat jalan dan hasil swab antigen


"Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/5/2021).


Menurut Hadi, setiap petugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar maupun masuk Sumatera Utara.


"Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar kabupaten/kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak," ujarnya.


Dalam kegiatan itu, sambung Hadi, personel diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.


"Tetap laksanakan Ops Yustisi Covid-19 di jalan, dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," tegasnya.


Hadi menimbau, Polres jajaran Polda Sumut yang memiliki tempat wisata agar rutin melakukan pengecekan untuk selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung.


"Kapolda Sumut berpesan kepada personel yang melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk selalu mengedepankan sikap humanis," pungkasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini