"Lalu, permintaan untuk menjadi anggota Polri, ini kan telah diberikan. Itu anaknya si James sedang menjalani pendidikan. Mengenai permintaan bantuan modal, Mianna sudah berdagang sebelum suaminya meninggal dunia. Karena itu, dia perlu pelatihan untuk mengembangkan usahanya," jelas Lili.
Sebelumnya, LPSK juga telah memfasilitasi saksi korban saat perkara terorisme itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka menjemput dan membawa keluarga korban dari Kota Padang Sidempuan dan menghadirkannya ke ruang sidang serta memberikan keamanan sampai kembali ke rumahnya.
Pemberian kompensasi kepada keluarga korban ini merupakan amanat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bukan hanya terhadap korban tindak pidana terorisme, kompensasi ini juga berlaku pada korban tindak pidana umum lainnya. Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, kompensasi juga diatur dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018.
LPSK mendapat mandat dari UU untuk menghitung nilai kerugian berdasarkan masukan para korban. Permintaan kompensasi itu bisa berbentuk materi bisa immateri, meski para korban umumnya mengakumulasikan dalam bentuk uang. Kompensasi itu kemudian diputuskan pengadilan.
"Karena diamanatkan UU, maka kemudian LPSK memfasilitasi dan memberikan sejumlah hak," terang Lili yang menanggungjawabi Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK. (17M.02)