Selain KA alias Mandor, seorang pria bernama Dede Suhendry alias Dede (29), warga Jalan Hang Tuah Benteng, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, sudah terlebih dahulu diamankan karena diduga menggunakan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu, Kamis (20/9) lalu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 0,24 gram serta 1 unit sepeda motor matic nomor polisi BK 2960 PAT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haran itu diperoleh dari Bripka KA alias Mandor. Karena itu, tim melakukan pengembangan dengan mencari tersangka Mandor sampai akhirnya pada Jumat (21/9) sekira pukul 09.00 WIB, oknum polisi itu datang menghadap Kasat Narkoba Polres Langkat.
Dia tidak bisa mengelak, karena dari hasil pemeriksaan petugas, Dede mengaku menerima sabu dari Bripka KA sebanyak 2 kali. Dia mengaku, berhasil menjual sabu itu kepada pembeli dengan harga Rp 150.000. Uang hasil penjualan itu diserahkan (disetorkan) langsung kepada Mandor. Sedangkan yang kedua, karena pembeli tidak datang, sabu tersebut dikembalikan kepada Mandor.
Apes, saaat akan menemui Mandor, Dede tertangkap. Sedangkan Mandor mengaku kenal dengan Dede dan mengaku ada memberikan sabu kepadanya.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto, membenarkan adanya oknum Polres Langkat yang tersandung kasus narkotika jenis sabu.
"Benar, saat ini yang bersangkutan sedang diproses. Coba konfirmasi ke Kasubbaghumas saja ya," ujarnya, Selasa (25/9) pagi, mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Tanah Air, usai menunaikan Rukun Islam ke 5 di Tanah Suci Mekkah. (17M.02)