Jumat, 05 Juni 2026 WIB
Berdiri Megah Tanpa Memiliki SIMB

Kadis TRTB Kota Medan Siap Tindak Rumah Mewah di Jalan Ngalengko

Administrator Administrator
Kadis TRTB Kota Medan Siap Tindak Rumah Mewah di Jalan Ngalengko
Dok

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampeorno menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan tegas apabila benar pemilik bangunan tidak memenuhi aturan. 

Hal tersebut terkait rumah seorang warga turunan Tionghoa berinisial H di Jalan Ngalengko No.51, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan yang berdiri megah namun sama sekali tidak memiliki SIMB. 

"Tolong, minta alamatnya, anggota akan saya perintahkan ke lokasi," kata Sampoerno saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (3/5). 

Sememtara itu, di tempat berbeda Fahri Matondang Camat Medan Perjuangan ketika dimintai tanggapan terkait dugaan Lurah Sidorame Barat II dan kepling menerima upeti dari pemilik rumah mewah itu menegaskan akan memanggil Lurah tersebut. 

"Andai benar kita lakukan tindakan bila memang ada perbuatan itu. Yah, ngak dibenarkan lah seperti itu. Kita akan cek kebenarannya," tegas Fahri. 

Diketahui sebelumnya, (TRTB) Kota Medan dinilai tidak maksimal dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Pasalnya, masih maraknya bangunan - bangunan mewah tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pun begitu, tidak hanya Dinas terkait yang seharusnya lebih tegas dalam bertugas. Bahkan seharusnya Pemerintah setempat seperti Camat, Lurah atau Kepala Lingkungan seharusnya lebih cerdas menyikapi hal tersebut.

Namun tidak di wilayah Medan Perjuangan marak bangunan berdiri tanpa SIMB. Salah satu contoh kecil, bangunan rumah mewah milik warga turunan Tionghoa berinisial H di Jalan Ngalengko No.51, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan berdiri megah tanpa SIMB.

Ironisnya, pemerintah setempat yang mengetahui bangunan tersebut tanpa memiliki SIMB layaknya cuek-cuek bebek seakan akan tidak melakukan tindakan apa pun. Yang berujung pada asumsi masyarakat sekitar menduga dan bertanya ada apa ? atau apa ada ?.

Terkait dugaan akan adanya pemberian upeti kepada Lurah Sidorame Barat II, Indri Anita Siahaan saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan dirinya dan juga kepala lingkungannya tidak ada menerima upeti. 

"Tidak benar bang saya dan Kepling saya tidak ada menerima uang dari pemilik vangunan," jawabnya dari seberang telepon.

Sama halnya juga Kepling Sidorame, Ardiansyah dikonfirmasi menyebutkan bangunan tersebut tidak memiliki izin hanya bermasalah dengan tetangga pemilik bangunan. 

"Memang tidak punya izin bang dan bermasalah dengan tetangga pemilik bangunan, ini mau saya selesaikan bang," kata Ardiansyah.

Begitu juga dengan pemilik bangunan warga turunan Tionghoa berinisial H saat dikonfirmasi membenarkan bangunan miliknya tidak memiliki dan melimpahkan masalah konfirmasi wartawan  terkait tanpa SIMB itu layaknya meminta perlindungan dari Kepling Ardiansyah. 

"Iya bang memang tidak ada izin. Tapi bang bicara saja dengan Kepling bang," jawabnya mengalihkan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini