Kamis, 04 Juni 2026 WIB

KPK Bidik Rumah Sakit Provider BPJS Kesehatan

Administrator Administrator
KPK Bidik Rumah Sakit Provider BPJS Kesehatan
Internet
ilustrasi bpjs

17MERDEKA, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik rumah sakit yang melakukan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Target utama adalah rumah sakit yang memalsukan klaim BPJS Kesehatan.

"Yang jadi sasaran kita di 2018 adalah, yang phantom-phantom itu, yang

palsu. Menagihkan uang yang tidak ada layanannya," kata Group Head Tim Kesehatan Litbang KPK, Niken Arianti pada acara Sosialisasi Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN, di Medan, Kamis (26/10).

Namun, lanjutnya, meski sudah menerima laporan terkait kecurangan tersebut, KPK terlebih dahulu harus menelaah kebenarannya. Tidak serta merta melakukan penyelidikan.

"Apakah itu salah klik atau memang sengaja. Kalau disengaja akan kita

lihat medical recordnya juga. Ada orang yang sudah diangkat rahimnya,

tapi tiba-tiba dicas melahirkan, darimana itu, siapa yang tau, makanya

harus kita lihat lagi," paparnya.

Dia menduga, banyak kecurangan dilakukan rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN-KIS. Mulai dari mecah-mecah, misalnya pasien harusnya datang sekali tapi disuruh berkali-kali agar dia (rumah sakit) ngecasnya juga berkali-kali. Kemudian seperti usus buntu ringan, tapi dibilang berat.

Begitupun, menurut Niken, kesalahan itu tidak serta merta dapat

dibawa ke ranah pidana.

"Soal pidana harus berhati-hati, karena proses mempidanakan tidak

semudah itu. Tim Satgas harus kita ajak kerjasama untuk membuktikan ini benar-benar pemalsuan dan ada niat jahat. Kami berharap segera ditindak yang memalsukan itu," ujarnya.

Ia menerangkan, untuk mengetahui kebenarannya harus dilakukan audit investigasi. Karena rumah sakit yang dilaporkan bermasalah belum berarti terbukti bersalah sebelum  ditelaah lebih lanjut.

Namun jika memang terbukti bersalah, akan ada sanksi yang menjerat, mulai dari administrasi sampai pidana.

"Kita bisa lihat apakah dia menyalahi kontrak saja atau masuk ke

pidana," katanya.

Saat ini, lanjutnya, sudah ada rumah sakit yang dilaporkan BPJS

Kesehatan terkait tindak pidana kecurangan dalam program JKN-KIS.

"Tapi bukan di sini (Medan). Jangan adalah di sini," imbuhnya.

Terkait batasan nilai kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit yang

dapat ditangani, masih didiskusikan oleh KPK dan tim Satgas.

"Masih didiskusikan.  Tapi yang penting itu bikin jera, nggak harus

dipidana," tegasnya.

Kepada rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan, ia

mengingatkan untuk berhati-hati dan tidak lagi coba-coba melakukan

kecurangan karena sosialisasi yang dilakukan sudah cukup.

"Ini sudah waktunya penegakan sanksi. Memang di Permenkes 36 tahun 2015 disebutkan selama proses sosialisasi belum ada sanksi. Tapi menurut kami dari KPK jangan ditunda terlalu lama karena ini defisit. Pemerintah sudah menghabiskan Rp72 triliun tahun 2016 untuk membayar JKN-KIS ini," tegasnya.

Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Budi Mohamad Arief mengatakan, pada 19 Juli 2017 lalu, BPJS Kesehatan bersama KPK dan Kementerian Kesehatan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN.

Salah satu tugas tim satgas adalah, memberikan sosialisasi agar semua pihak yang terlibat dalam program JKN KIS, baik dinkes, RS dan stakeholder lainnya sudah aware sejak awal tentang bahaya kecurangan pelayanan kesehatan.

"Harapannya agar 2018 ketika sudah mulai ada analisa terhadap perilaku RS dan provider BPJS lainnya, memang menunjukkan adanya perilaku good governance yang tidak menyimpang. Sehingga kita menganggap perlu bekerjasama dengan semua stakeholder untuk membentuk tim pencegahan di daerah masing-masing," katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri Fasilitas Kesehatan se-Sumatera Utara dan

Aceh (RS, Puskesmas dan Klinik), Kepala Cabang BPJS Kesehatan

se-Sumatera Utara dan Aceh, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara-Aceh, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Dewan Pertimbangan Medik (DPM), Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), dan beberapa Asosiasi seperti Adinkes, Asklin, PKFI, PERSI dan IDI.

Narasumber yakni Group Head Tim Kesehatan Litbang KPK RI, Kepala

Bidang Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Direktur Rumah

Sakit William Booth Surabaya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Pusat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini