Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Jual Miras, Kakek Ini Hanya Dapat Hukuman Binaan

Administrator Administrator
Jual Miras, Kakek Ini Hanya Dapat Hukuman Binaan
17merdeka


17MERDEKA, LABUHANBATU - Kapolsek Bilah Hulu, AKP Drs N Panjaitan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan penjual miras yakni JS (66) warga Jalan Veteran No.13 Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu  Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (19/4/2018) lalu. 


Giat ini dilakukan berdasarkan Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tgl 12 april 2018 tentang pelaksanaan (K2YD) dan penertiban Minuman Keras Ilegal dan Perintah Kapolsek Bilah Hulu, tgl 18 April 2018 tentang penertiban minuman keras ilegal di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 


Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus, SH dalam Giat K2YD aebagai menekan aksi kejahatan dan penyakit masyarakat, petugas merazia miras  di seputaran wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu. 


Berdasarkan Informasi dari Warga Desa Perbaungan bahwa Sdr. JS ada menjual miras jenis Kamput kambing dan Sea Horse's, atas Informasi tersebut langsung ditanggapi dan langsung dicek kebenarannya ke warung dimaksud dan ternyata memang benar ada dijual didalam warung pelaku. 


“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1  botol Kamput Cap Kambing,  2 botol besar Sea Horse's dan 3 botol kecil Sea Horses's dibawa ke Polsek Bilah Hulu," ujar Kapolsek.

 

“Karena Pelaku penjual miras berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan membuat Surat pernyataan dan menanda tangani diatas Materai dan diketahui oleh Kapala Desa Perbaungan, kemudian pelaku kepada dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya," tandas Kapolsek. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini