Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi

Administrator Administrator
Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi
internet
Ilustrasi

17MERDEKA,  JAKARTA - Salah satu bentuk penyalahgunaan media sosial adalah penyebaran ujaran kebencian alias hate speech. Padahal ada sanksi hukum menanti kalau seseorang menyebarkan ujaran kebencian.


Ujaran kebencian berbeda tipis dengan pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.


"Kalau ujaran kebencian atau hate speech itu bisa menyerang ke lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Kasubdit Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar (25/2/2018) kepada Media.

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini