Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Halimny Jasy Tidak Pernah Melakukan Kekerasan seperti Pemberitaan di Media

Administrator Administrator
Halimny Jasy Tidak Pernah Melakukan Kekerasan seperti Pemberitaan di Media
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Terkait kekecewaan, Toni (42) warga Jalan Pukat IV, Kecamatan Medan Tembung terhadap Polsek Medan Timur yang belum juga meringkus para pelaku penganiayaan terhadap dirinya, ibunya serta adiknya, ternyata tidak seperti yang diberitakan di media. 

Apalagi, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polsek Medan Timur dengan laporan polisi nomor: LP/1071/XI/2019/Restabes Medan/Sek. Medan Timur pada 19 November 2019 dengan terlapor adalah Halimny Jasy dan keluarganya itu telah berujung damai. 

Melalui surat bantahannya, Halimny Jasy menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan dan kekerasan sebagaimana yang diberitakan di media. 

"Tidak benar saya (Jasy) menguasai toko di Jalan Gunung Krakatau No. 60 C Medan, tetapi penguasaan itu berdasarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh suami saya bernama Doni,SE dan telah dilegalisasi di akta notaris Medan," tulisnya di surat itu yang masuk ke redaksi 17merdeka.com, Selasa (31/3/2020).

Awalnya, dijelaskanya Jasy lagi, tidak ada keributan di toko tersebut. 

"Sebelum dirinya ada di toko tersebut, sudah ada pelakor, dengan jujur saya katakana bahwa keberadaan pelakor inisial Je tersebut saya keberatan, dialah pelakor pemicu keributan, maka saya sebagai istri yang sah dari Doni, SE mengusir pelakor tersebut dari dalam toko," tambahnya.

Namun, sambungnya, ternyata tindakannya tersebut tidak disetujuinya oleh suaminya, Doni, SE dan keluarganya. 

"Malah oleh Doni, SE dan keluarganya melabrak saya ketika saya mengusir pelakor tersebut dengan cara paksa, ini pemicu peristiwa keributan di dalam toko tersebut, dia pelakor merebut suami orang lain," kata Jasy.

Dilanjutkannya, setelah pelakor berhasil diusirnya keluar dari toko, selanjutnya adik kandung dari Doni,SE bernama Toni dengan arogansinya dan tanpa tanya langsung melabrak pintu kaca, menyebabkan pintu kaca tersebut pecah dan serpihannya dari kaca tersebut melukai dirinya sendiri dan juga melukai Jimmy (Adek Kandung) yang ada di dalam toko ikut terluka.

"Setelah Toni berada di dalam toko, dia Toni langsung menghajar dan memukul Adek saya (Jimmy) tetapi saya sebagai kakaknya melerai keberingasan Toni tersebut, akibatnya pukulan tangan Toni beberapa kali mengenai bagian tubuhku, bukan itu saja karena kalah tenaga dengan Toni Akhirnya saya Jasy (Korban) pun terpental ke lantai karena dengan sekuat tenaga  pelaku membanting saya, mengakibatkan luka robek di bagian siku kanan dan perut saya mengalami kesakitan. Masih di lantai dia Toni mencekik leher saya hingga memar dan susah bernafas saat itu," beber Jasy. 

Namun kemudian Toni membuat laporan polisi LP/1071/XI/2019/RESTABES Medan/Sek. Medan Timur yang kemudian dicabut dan akan berdamai di PN. Medan dalam perkara 762/Pdt/2019/PN.Mdn

"Oleh sebab itu, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi terhadap saya, maka melalui surat bantahan ini, saya harapkan media ini dapat mengklarifikasi kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan tersebut serta membersihkan nama baik saya kembali," tegas Jasy. (M17/red)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini