Rabu, 22 Juli 2026 WIB
Burhanuddin Sitempu Siap Kawal Proses PAW di DPRD Medan

HIMMAH Tuntut PAW Parlaungan Simangunsong Dilaksanakan

Administrator Administrator
HIMMAH Tuntut PAW Parlaungan Simangunsong Dilaksanakan
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Puluhan massa yang tergabung di dalam  Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Kapten Maulana. 

Mereka menuntut segera proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Demokrat atas nama Drs Amiruddin yang menggantikan Parlaungan Simangunsong ST, Senin (9/7).

Koordinator Aksi Asril Sahbana Hasibuan menyatakan, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung terindikasi ingin menggagalkan proses PAW dengan sengaja mengulur-ulur waktu. 

Melalui loby yang dilakukan kepada oknum pimpinan dewan bekerjasama dengan Parlaungan Simangunsong, sehingga penjadwalan sidang Banmus yang biasanya dilakukan setiap akhir bulan selalu gagal.

"Pola perlawanan hukum yang dilakukan Parlaungan Simangunsong dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan (Nomor 135/Pdt.G/2018 PN Medan-red) dan perkara pidana (pencemaran nama baik). Sementara putusan Mahlamah Agung Nomor 442K/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 25 Juli 2016 jo putusan PN Jakarta Pusat No 663/Pdt/Sus-Parpol/2015/PN Medan tanggal 1 Februari 2016, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Asril.

Menurutnya, Parlauangan Simangunsong ST sudah diberhentikan sesuai dengan Surat Mahkamah Partai tentang Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU Nomor 049/DPP-PHPU/2014, diikuti surat putusan DPP Partai Demokrat Nomor 78/SK/DPP.PD/II/2018 tentang PAW anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan atas nama Parlaungan Simangunsong ST tanggal 9 Februari 2018 dan surat DPC Partai Demokrat Kota Medan nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs Amiruddin tanggal 14 Maret 2018. 

"Ketua DPRD jangan jadikan alasan gugatan yang diajukan Parlaungan ke PN Medan untuk mengulur waktu. Karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA yang menunjukkan tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD Medan," jelas Asril.

Kedatangan massa mahasiswa ke gedung senilai Rp90 Milliar, menuntut agar Ketua DPRD Medan Henry Jhon segera menindaklanjuti surat dari DPP dan DPC Partai Demokrat. Massa juga meminta kepada Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memecat Henry Jhon dari kader PDIP, karena tidak menjalankan amanah konstitusi dan mencoreng nama baik PDIP serta mengancam akan melaporkan Henry Jhon ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan.

Aksi massa Mahasiswa Alwashliyah ini ternyata mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dan bersedia menampung aspirasi dari perwakilan mahasiswa Al Washliyah Medan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanudin Sitepu di hadapan mahasiswa menyatakan, dirinya sangat peduli dan memiliki beban moral yang sangat besar dalam persoalan PAW ini. Posisinya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan, menjadi pertaruhan untuk melaksanakan putusan DPD maupun DPP Partai Demokrat terhadap prosesPAW.

"Namun dalam proses PAW ada mekanisme dan sistem yang harus dijalani, tidak hanya menyangkut satu institusi tetapi ada keterlibatan institusi dan lembaga di luar DPRD Medan. Sejauh ini proses PAW sudah berlangsung tiga bulan, DPRD Medan akan menggodoknya di Banmus, setelah mendapatkan legalisasi dari berbagai lembaga yang terkait. Rapat Banmus biasanya dilakukan setiap akhir bulan dan hasil rapat di Banmus akan dilayangkan ke Gubernur Sumatera Utara. Begitu Gubernur Sumatera Utara menyetujui, mka akan dilangsungkan sidang paripurna PAW," jelas Burhanuddin Sitepu.

Dalam kesempatan pertemuan itu Burhanuddin Sitepu mengapresiasi aksi mahasiswa dalam mengawal proses PAW dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme yang ada, ujarnya mengakhiri pertemuan dengan wakil para Mahasiswa Al Washliyah.

Sementara Ketua DPRD Medan Henry Jhon saat dikonfirmasi, usai acara Halal Bi Halal di DPRD Medan, Senin(9/7), tentang aksi mahasiswa Al Washliyah ini menyatakan, silahkan mereka menyampaikan aspirasinya selama dalam batas dan koridornya.

"Proses PAW itu ada sistem dan mekanismenya. Saya tidak gegabah mengambil kebijakan untuk melaksanakan PAW, karena masih ada perlawanan hukum. Masih ada ganjalan di perkara perdata dan pidana. Jika PAW dilaksanakan, maka nantinya akan ada gugatan. Sehingga akan mencederai lembaga perwakilan rakyat," kata Henry Jhon. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini