Adapun mereka yang diamankan, Ari Purba (23) warga Jalan Garu 1, Gang Durian, bersama pasangannya Wulan Debora Hutauruk (20), warga Jalan Garu 1 Gang Durian No 24, Ahmad Rifai (27), warga
Jalan H Adam Malik No 83bersama pasangannya Desnawati Lubis (29), warga Jalan Bajak V, Medan Amplas.
Kemudian, Bambang Sudirman (35), warga Jalan Karya Wisata Gang Sepakat No 7 bersama pasangannya Erna Dewi (40), warga Jalan
Garu 4 No 90 A, dan selanjutnya Juanda (31), warga Jalan Pertahanan Patumbak Kampung bersama pasangannya Rima Julianti (35), warga Jalan Menteng 7 Gang Haji.
Yaqin menuturkan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, serta Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/1894/V/2018 tgl 18 Mei 2018 Tentang Ops Pekat.
Usai diamankan dari kamar hotel, keempat pasangan ini dibawa ke Polsek Patumbak untuk diberikan pembinaan dan arahan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Selain diberikan arahan, mereka juga membuat surat pernyataan. Selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarganya masing-masing," pungkasnya. (17M.02)