Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Kapolres Asahan Dipanggil Poldasu

Administrator Administrator
Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Kapolres Asahan Dipanggil Poldasu
internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Pasca demo yang dilakukan Kumpulan Anak Perantau Asahan (Kapas) di Mapoldasu, Rabu (7/2), terkait adanya dugaan tangkap lepas bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, Poldasu langsung pemanggilan terhadap Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga.

Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolres Asahan dilakukan untuk melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Ya hari ini kita panggil untuk gelar kasus dugaan tangkap lepas bandar narkoba," katanya, Jumat (9/2).

Katanya lagi, setelah dilakukan gelar perkara antara tim yang telah ditunjuk dan Kapolres Asahan serta Kapolsek Simpang Empat, baru bisa menentukan hasil. "Kita belum tahu hasilnya. Dari hasil perkara itukan nanti bisa dilihat apakah memang benar adanya dugaan tangkap lepas bandar narkoba," ucap dia.

Kemudian sebut Nainggolan, jika memang ada ditemukan dugaan para pendemo tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan terhadap orang nomor satu di Polres Asahan serta para oknum yang terlibat. "Intinya hari ini masih gelar perkara, belum masuk pemeriksaan," ucapnya.

Seperti diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) menggeruduk Mapolda Sumut untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

Dalam orasinya, mahasiswa menyatakan, tindakan yang dilakukan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga terhadap dugaan kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba sudah tidak bisa ditolerir lagi, dan berlawanan dengan program Kapolri serta Kapolda Sumut dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

"Periksa dan Copot Kapolres Asahan apabila terbukti melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba," kata Arigusti Syahputra dalam orasinya.

Menurut Arigusti yang juga krodinator aksi, ada empat kasus yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut yaitu terkait pemusnahan barang bukti 1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat, dimana dalam pemusnahan tersebut Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, sehingga sabu yang dimusnahkan tidak diuji terlebih dahulu dan diduga sabu yang dimusnahkan palsu. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.

Selain itu, Ari juga meminta Kapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan bandar sabu Samsul alias Kecubung yang ditangkap pada 26 November 2017 lalu di rumahnya. Dimana Samsul ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi. (17M.02)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini