Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Diperiksa 8 Jam, JR Saragih Tidak Ditahan

Administrator Administrator
Diperiksa 8 Jam, JR Saragih Tidak Ditahan
Dokumentasi

17MERDEKA, MEDAN - JR Saragih sudah memenuhi panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu kurang lebih 8 jam.

Pun begitu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut tak dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan, JR Saragih tidak akan ditahan selama proses penyidikan.

“Belum, waktunya cukup singkat ya artinya penyidik saat ini hanya diberikan waktu berdasarkan Undang-Undang hanya 14 hari penyidikan. Jadi menurut saya jika 14 hari dapat kita buktikan, kemudian jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap, saya kira (penahanan) tidak perlu dilakukan,” kata Andi, Senin 19/3/2018).

Menurut Andi yang juga menjabat Direktur Reskrimum Polda Sumut ini, pihak pengadilan lah yang akan menentukan apakah JR akan ditahan atau tidak. 

“Penahanan nanti pengadilan yang menentukan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pengguna dokumen palsu. Bupati Simalungun ini dijerat dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto diduga telah dipalsukan pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA yang digunakan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumut. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini