Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Di-PHK Sepihak PT. Pamin Malah 'Peras' Karyawan

Administrator Administrator
Di-PHK Sepihak PT. Pamin Malah 'Peras' Karyawan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Nasib yang dialami Muhammad Anshori terbilang cukup tragis. Niat hatinya untuk membantu perusahaan malah berujung pemecatan. Tidak hanya dipecat, pria 47 tahun ini malah dipaksa mengganti rugi yang diklaim perusahaannya tempat bekerja. 

Karyawan PT Pasifik Medan Industri (Pamin) yang berada di KIM II Mabar ini menceritakan, kejadian di penghujung November 2018 itu bermula ketika dirinya yang bertugas malam sebagai Store Suvervisor di perusahaan yang bergerak dalam pengolahan minyak kelapa sawit, mendapat email perintah kerja. 

"Saya menerima informasi perintah kerja dari email dan isi email itu cukup saya pahami. Namun situasi kerjaan saat itu di bagian produksi dari sawit menjadi minyak goreng sedang lagi sulit, tangki curah untuk minyak yang diminta sedang kosong," kata Anshori kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/1/2019). 

Dijelaskan Anshori, dalam email itu ia diperintah untuk mentransfer minyak quality IP 58 dan 59 dari tangki Palmindo ke tangki curah Pasifik. Hanya saja Palmindo sedang kesulitan mereka tidak ada tangki untuk curah baru. Bahkan pihak Suvervisor Palmindo menghubungi Anshori untuk mencarikan tangki curah tersebut. 

"Saya paham sekali dengan perintah email itu, makanya saya berusaha agar proses pengolahan tetap berjalan tanpa harus mencampur quality IP minyak tersebut," jelas Anshori. 

Lantas, Anshori mengecek dan melihat tangki IP 60 bisa dipindahkan sehingga ia pun berinisiatif menyedot tangki IP 60 sampai kosong. 

"Artinya proses pengolahan bisa tetap jalan dan minyak yang dipindahkan tidak bercampur karena tangki IP 60 yang saya pilih sudah kosong. Ini memang inisiatif saya tujuannya agar proses pengolahan tetap berjalan," katanya lagi. 

Akan tetap, beberapa hari kemudian hal itu menjadi masalah hingga sampai ke kepala seksi Toni Chandra dan Manajer Suyono. Bahkan mereka berembuk dan mengambil keputusan mem-PHK sepihak Anshori. Ia dianggap telah melakukan kesalahan dan melanggar perintah instruksi sesuai email. 

Kemudian, pada 29 November 2018 pihak perusahaan melalui staf HRD PT Pamin Ely Muliati dan juga Manajer HRD Ita Kencanawati memanggil Anshori untuk menyampaikan putusan PHK itu. 

Dalam kesempatan itu Anshori yang mulai bekerja di PT Pamin sejak 1 juli 2013 ini diminta untuk meneken surat pengunduran diri agar mendapatkan sejumlah pesangon dari perusahaan. 

Anshori sempat meminta waktu dua hari untuk memikirkannya namun pihak HRD tidak memberikan malah mendesak agar segera meneken surat tersebut sehingga pesangonnya segera dibayarkan.

"Saya tidak punya pilihan lain sehingga mau teken, tapi karena saya tidak mengerti apa-apa ternyata di lembaran kedua draft surat itu ada bahasa ganti rugi yang memang saya tidak tau maksudnya," jelas warga Jalan Sempurna Gang Meksiko No 16 A Kelurahan Teladan Kecamatan Medan Kota ini. 

Ternyata, di surat itu selain Anshori mendapatkan pesangon senilai Rp 45 Juta dari masa kerjanya 5 tahun 6 bulan ini, juga terdapat kerugian senilai Rp 39 Juta yang disebutkan perusahaan karena tindakan Anshori dalam pekerjaannya tadi itu. 

"Saya akui salah karena mengambil inisiatif tersebut, tapi itu saya lakukan karena kondisi di lapangan. Tapi pada intinya kalau mau di-PHK ya saya ikhlas tapi ya dikeluarkan lah hak pesangon sesuai masa kerja saya tanpa ada potongan apapun seperti kerugian yang mereka sebutkan tadi," beber Anshori yang mulai sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu pada 30 November 2018 ini.

Sementara, Ketua Umum DPP BPSI (Bela Pekerja Seluruh Indonesia) Romualdo Panjaitan didampingi Sekjen Sakti Tambunan serta Ketua LKTR JK (Laskar Komando Trisakti Relawan Jokowi-Kalla) Sumut Rudi Irawan yang mendampingi Anshori membawa kasus ini ke Disnaker Deliserdang menyebutkan pesangon yang akan dibayarkan PT Pamin sejumlah Rp 45 Juta itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

"Soal kerugian yang disebutkan perusahaan itu juga tidak masuk akal karena proses pekerjaan yang dilakukan Pak Anshori juga tidak ada yang merugikan perusahaan. Kalau memang Pak Anshori bersalah mana buktinya. Jadi soal adanya tanda tangan di surat perjanjian bersama (PB) itu murni Pak Anshori tidak mengetahui, makanya persoalan ini sudah kita surati ke Menteri Ketenagakerjaan," tegas Romualdo seraya minta pihak HRD dihadirkan saat mediasi di Disnaker Deliserdang. 

Sedangkan Rudi Irawan turut menambahkan, pihaknya menduga pihak HRD ada melakukan 'permainan' untuk mendapatkan kepentingan pribadi. 

"Maka kami meminta PT Pamin mengaudit HRD nya atas kebijakan/peraturan yang mereka buat untuk karyawan, karena ini sudah di luar nalar. Buktinya, Pak Anshori langsung dipecat tanpa ada surat peringatan sebelumnya," tegas Rudi. 

Sementara pihak PT Pamin melalui staf HRD Lita Kencana Wati saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Rabu sore, mengakui kalau Anshori telah melakukan kesalahan.  Namun saat ditanya kesalahan apa, Ely tidak mau menjelaskannya. 

"Itu tidak bisa saya jelaskan karena bapak ini siapa, litigasi bapak sebagai pers mana, lebih baik bapak datang ke kantor biar saya jelaskan secara rinci," jawabnya seraya menutup telepon selulernya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini