Jumat, 05 Juni 2026 WIB
'Kemesraan' Kapoldasu Bersama TSK Penipuan Mujianto

Desakan Copot Irjen Paulus Waterpauw Menguat

Pengamat: PPATK Harus Periksa Rekening Kapolda
Administrator Administrator
Desakan Copot Irjen Paulus Waterpauw Menguat
istimewa
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw duduk akrab bersama dengan Mujianto

17MERDEKA, MEDAN - Kemesraan antara Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dengan Mujianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada prosesi penyerahan kunci rumah di Mako Brimob Polda Sumut, Rabu (28/2) lalu, menantik reaksi keras masyarakat. Desakan pencopotan Irjen Paulus Waterpauw pun berkumandang. 

"Masalah ini menambah daftar buruk kinerja Polda Sumut, khususnya Irjen Pol Paulus Waterpauw, setelah sebelumnya ada kasus helikopter milik Poldasu yang dipakai untuk tujuan komersil mengantarkan pasangan pengantin yang viral itu. Dengan adanya masalah ini, seharusnya menjadi bahan untuk mengevaluasi jabatan Kapolda Sumut," kata Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Muslim Muis yang diminta tanggapannya, Minggu (4/3).

Mantan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini, menambahkan dengan mencuatnya kasus kebersamaan Kapoldasu dengan Mujianto tersebut, patut diduga ada hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan di antara keduanya.

Diapun meminta, semua transaksi keuangan di Polda Sumut, khususnya Irjen Pol Paulus Waterpauw harus diawasi dan diaudit oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau lembaga keuangan lainnya.

"Jadi dengan begini, patut diduga ada apa-apanya. Sepertinya mulai sekarang PPATK atau lembaga keuangan lainnya bisa mengaudit semua transaksi keuangan Polda Sumut, khususnya Kapolda Sumut. Jadi, biar jelas apakah ada aliran dana yang mencurigakan yang terjadi," tegasnya.

Dalam kaitan kasus ini juga, Muslim Muis meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mendesak pelimpahan berkas Mujianto dari Polda Sumut.

"Kejatisu bisa meminta atau mendesak percepatan berkas dari Poldasu, agar proses hukum kasus ini jelas," tandasnya.

Di sisi lain, 'kemesraan' antara Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw dengan Mujianto juga mencuatkan indikasi adanya gratifikasi. Gratifikasi itu diberikan, setelah pengajuan penangguhan penahanan Mujianto dikabulkan Polda Sumut. Tudingan ini disampaikan BEM Nusantara ketika menggelar aksi di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, No.5, Medan, Jum'at (2/3) lalu.

Terkait tudingan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi wartawan menyangkalnya habis-habisan.

"Tidak benar itu,  jika dikatakan ada gratifikasi," jawab Rina singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/3) lalu.

Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang dimintai tanggapannya oleh wartawan mengenai tudingan tersebut juga enggan memberikan jawaban. Paulus bahkan tak merespon panggilan telepon maupun pesan singkat yang disampaikan wartawan ke nomor telepon selulernya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw terlihat akrab dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto saat menghadiri acara penyerahan kunci rumah dinas yang telah direnovasi oleh Yayasan Budha Tzu Chi pasca terjadinya kebakaran, Rabu (28/2) pagi lalu, jam 09.00 wib di Asrama Brimob Polda Sumut.

Dalam kasus yang menjerat Mujianto itu, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut hingga saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkaranya sejak berkas kasus tersebut dikembalikan jaksa pada 1 Februari 2018 lalu, karena dianggap belum lengkap (P-19). (17M) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini