Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Bulan Ramadhan, Persidangan di PN Medan Dipercepat

Administrator Administrator
Bulan Ramadhan, Persidangan di PN Medan Dipercepat
17merdeka.com
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan yang kini semakin dipercepat karena dalam bulan suci Ramadhan.

17MERDEKA, MEDAN - Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dipercepat selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Jam kerja beroperasi mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Tentunya sidang seperti hari biasa, meski jam kerjanya sampai pukul 15.00 WIB. Tapi sidang seperti biasa tetap berlanjut," kata Humas PN Medan, Tengku Oyon, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020) siang.

Ditambahkannya, selama Ramadhan 1441 H, proses persidangan di PN Medan juga tidak ada batas tertentu perkara yang akan disidangkan. Akan tetapi, sidang berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Sebagaimana hari biasa, yang kita lakukan di bulan puasa tetap sama. Hanya jamnya saja yang berbeda," tambah Oyong.

Menurut Oyong, bila hari biasa pidana umum digelar sekitar pukul 13.00 WIB, namun di bulan puasa akan dipercepat. 

"Kalau biasanya agak siang, sekarang kita percepat. Kan tidak mungkin lama-lama sampai berbuka puasa di sini," ujarnya.

Perubahan jadwal tersebut, lanjut Jamaluddin, juga berlaku untuk persidangan perkara perdata. 

"Hal ini sudah kita sampaikan ke penuntut umum dan untuk yang perdata, juga sudah kita sampaikan," jelas Oyong. 

Namun, untuk perkara yang masih sidang lewat dari pukul 15.00 WIB, keputusan tergantung pada majelis hakim yang bersidang. 

"Makanya kalau dijadwalnya, kita percepat. Tetapi kalau masih ada sidang, itu tergantung majelisnya, bisa dilanjutkan atau ditunda dulu," ucapnya. 

Menurut Oyong, ada beberapa hal yang berbeda dari bulan Ramadhan sebelumnya, dimana pada Ramadhan kali ini, hakim yang dapat menyidangkan adalah hakim yang sedang piket saja.

"Kalau di bulan puasa tahun ini, hakim yang menyidangkan hanyalah hakim yang sedang mendapatkan jadwal piket saja," katanya.

Hal ini diambil karena mengurangi jumlah penumpukan yang terjadi di PN Medan.

"Karena Covid-19 ini, kita memang sudah diberlakukan sistem piket. Jadi yang menyidangkan hanyalah hakim yang sedang piket saja," tandasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini