Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Bawaslu Sumut Hentikan Laporan Tentang Abyadi Siregar

Administrator Administrator
Bawaslu Sumut Hentikan Laporan Tentang Abyadi Siregar
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akhirnya menghentikan laporan tentang Abyadi Siregar.

Hal itu telah diumumkan Bawaslu Sumut lewat suratnya Nomor 1802 /K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2018 yang dipajang di Mading Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis, (18/10/2018).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan SH itu, tertulis bahwa  laporan Nomor : 001/LP/PP/Prov/02.00/X/2018 dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. 

Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu. 

Sebelumnya, laporan ini berawal dari polling Calon Presiden yang di-posting Abyadi Siregar beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan hal itu, Panca Sarjana Putra melaporkan Abyadi Siregar ke Bawaslu Sumut terkait postingan di akun pribadinya itu. 

Akan tetapi, setelah berproses, akhirnya Bawaslu Sumut menghentikan laporan tersebut. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini