Jumat, 05 Juni 2026 WIB

9.900 Butir Ekstasi dan 26,6 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Sumut

Administrator Administrator
9.900 Butir Ekstasi dan 26,6 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Sumut
istimewa

17MERDEKA, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 26,6 kilogram ganja kering dan 9.900 butir pil ekstasi. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan 2 kasus yang dilakukan BNNP Sumut baru-baru ini

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat yang ada di halaman kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Medan Estate, Kamis (31/5/2018) siang.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, pemusnahan yang dilakukan untuk melengkapi proses hukum. Barang bukti narkoba tersebut disita dari dua kasus.

Pertama, kasus ganja kering sebanyak 26,6 kg disita dari seorang tersangka bernama Rezky Andrean, yang ditangkap di rumah kos Jalan Sei Belutu, Medan, 11 April.

"Modus tersangka ganja ini dengan cara memasukkan ke dalam kotak kayu hiasan rumah. Selanjutnya, dikirim melalui paket pengiriman. Akan tetapi, pihak jasa pengiriman mencurigai paket yang dikirim tersangka dan menghubungi polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Rezky," ungkap Marsauli Siregar dalam keterangan pers di kantornya.

Untuk kasus kedua, sambungnya, yaitu dengan barang bukti ekstasi sebanyak 9.900 butir. Pil berwarna biru dengan logo huruf S tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Muhammad Sani, Muhammad Iqbal dan Andre alias Icik di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 10 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, saat melintas dengan sepeda motor.

"Ekstasi yang disita dari ketiga tersangka ini berasal dari Malaysia. Mereka ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Sumut," bebernya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini