Kamis, 04 Juni 2026 WIB

SPBU 13.221.214 Kacaribu Utamakan Pembeli Jerigen Dari Pada Pengendara

Administrator Administrator
SPBU 13.221.214 Kacaribu Utamakan Pembeli Jerigen Dari Pada Pengendara

17MERDEKA.||Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan Kotacane Kacaribu Kecamatan Kabanjahe menjadi sorotan warga Pasalnya,pegawai yang seharusnya memprioritaskan pengendara lain yang akan mengisi BBM ,ketika awak media melihat kendaraan yang mengantri begitu panjang malahan sampai kendaraan ngantri ke jalan besar (jalan lintas).

Ironisnya, jerigen menumpuk di samping pompa pengisian BBM saat warga yang jelas membutuhkan BBM untuk kendaraannya malah operator SPBU lebih fokus dengan komsumen yang menampung BBM melalui jerigen.

Narasumber , sering kami ngantri di SPBU bahkan lebih mengutamakan konsumen melalui jerigen kemungkinan besar ada diterima pelicin dari konsumen taksiran bisa Rp5.000 sampai ke 10.000 agar pengisian jerigen diperlancar oleh operator " tegas narsum

Petugas Kantor SPBU Inisial NG diwawancarai awak media tidak ada sedikitpun rasa bersalah karena operator saya periksa awalnya surat konsumen lengkap bang, tanpa di tunjukkan ke awak media "

Menurut peraturan dari BPH Migas " Praktik mengisi BBM ke kejerigen di SPBU dapat melanggar Perpres No 191 Tahun 2014.Selain itu , membeli BBM bersubsidi dengan jerigen juga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi pidana untuk penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) "Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar "

(17M/21/Tim)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini