Jumat, 16 Januari 2026 WIB
Pro Jurnalis Siber

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebing Tinggi, Selidiki Dugaan Korupsi Smart Board Rp14 Miliar

Administrator Administrator
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebing Tinggi, Selidiki Dugaan Korupsi Smart Board Rp14 Miliar

17MERDEKA||Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smart board atau papan tulis interaktif senilai lebih dari Rp14 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa penyidik Kejati Sumut terlihat memeriksa sejumlah ruangan di lantai dua kantor Disdikbud. Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Setelah itu, tim keluar membawa satu tas besar berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kita tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP. Beberapa berkas sudah kami amankan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan,” ujar Hery Gunawan Sipayung, penyidik Pidsus Kejati Sumut, kepada wartawan.

Selain di kantor Disdikbud, penyidik juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi untuk menelusuri dokumen keuangan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang definisi penyidikan.

“Benar, kasus pengadaan smart board ini sudah masuk tahap penyidikan umum. Artinya, sudah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” jelas Bani.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IKD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan penyedia barang.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan smart board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi ini menelan anggaran Rp14.275.500.000.

Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayaran dilakukan Januari 2025 menggunakan dana APBD 2025.

Proyek tersebut berlangsung pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.

Kontroversi muncul setelah beredar surat resmi bertanggal 31 Januari 2025, yang ditandatangani Moettaqien, perihal Pemberitahuan Perubahan atas Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025.

Surat tersebut menyebutkan adanya pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Disdikbud kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan itu kemudian dituangkan dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicatat dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak terkait akan kami periksa untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah,” tegas Muhammad Husairi.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Kejati Sumut memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan smart board yang menggunakan dana.

( 17M/50 )

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini