Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Bangunan Tetap Berdiri Meski Terima SP III, Dugaan "Suap" Mencuat .

Administrator Administrator
Bangunan Tetap Berdiri Meski Terima SP III, Dugaan "Suap" Mencuat .

17MERDEKA || Kota Medan tengah bergeliat dengan pembangunan yang semakin masif oleh pihak swasta. Namun di balik geliat tersebut, praktik penyimpangan dan dugaan suap kembali mencuat ke permukaan, mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola perizinan di kota ini.

Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah bangunan berukuran 20 x 54 meter milik seorang pengusaha berinisial D.HA, yang terletak di Jalan Asrama, Gang Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan tersebut dikategorikan menyalahi aturan perizinan, terutama dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski telah dilayangkan tiga surat peringatan resmi, bangunan tetap berdiri kokoh dan rampung tanpa hambatan berarti. Surat Peringatan (SP) I dikirimkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan pada tanggal 18 Desember 2024, disusul SP II pada 3 Januari 2025.Kedua surat tersebutditandatangani oleh Alexander Sinunglingga, S.STP, M.Si, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas.

Lebih mencengangkan lagi, pada 5 Juni 2025, melalui surat pemberitahuan bernomor 600.1.15.2/3581, PLH Kepala Satpol PP Kota Medan, Wandro Abadi Agnellius Malau, S.STP, menyampaikan bahwa seharusnya dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Namun, entah karena alasan apa, pembongkaran tersebut dibatalkan tanpa penjelasan yang transparan.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap atau "main mata" antara oknum pengusaha dan pihak terkait di instansi pemerintahan. Padahal, sesuai ketentuan, bangunan yang menyalahi izin PBG seharusnya tidak bisa dilanjutkan, apalagi diselesaikan secara utuh tanpa sanksi.

Saat dikonfirmasi melalui seluler pemilik bangunan berinisial D.HA membatah tidak ada memberikan imbalan kepada oknum-oknum dinas terkait .

"Proses perizinan telah saya ajukan. Banyak bangunan bukan hanya saya kan. Di Helvetia ini banyak bangunan berdiri yang proses perizinan mungkin saja , tidak sesuai prosedur. Dan saya tidak ada memberikan uang kepada siapapun," Ujar, D.HA melalui seluler, Kemarin (13/7/25)

Kasus ini menjadi cermin buram proses penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kota Medan. Publik mendesak Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi independen terhadap oknum-oknum yang terlibat, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(17M/10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini