Minggu, 19 April 2026 WIB

SKCK Rp 30 Ribu Kutipan Resmi Penerimaan Negara

Administrator Administrator
SKCK Rp 30 Ribu Kutipan Resmi Penerimaan Negara
Foto: Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP. Nainggolan
17MERDEKA, Medan -Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  yang kini gencar dipersiapkan setiap warga masyarakat yang ingin melamar pekerjaan,  memang dikhawatirkan menjadi salah satu celah dalam praktik pungli.

Terkait hal tersebut AKBP.Pol.MP.Nainggolan menuturkan memang ada kutipan dalam proses pengurusan SKCK,"Kutipan itu merupakan kutipan resmi penerimaan negara bukan pajak. Saya lupa rinciannya karena ada beberapa mekanisme dari pengambilan formulir sampai sidik jari, kalau tidak salah sekitar Rp 30 ribuan gitu, " jelas MP Nainggolan.

Mengantisipasi kesalahpahaman dan manufer pungli dalam penerbitan SKCK,  Kabid Humas Polda Sumut,  Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas,  AKBP MP Nainggolan,  Jum'at (4/8) kemarin mengungkapkan, dalam proses pengurusannya pemohon SKCK memang dikenakan kutipan oleh petugas atau staf pegawai negeri sipil di lingkungan markas komando polresta/polrestabes maupun Polda.

MP Nainggolan menambahkan,  syarat-syarat sebagaimana yang diperlukam dalam pengurusan SKCK mencakup beberapa kelemgkapan diantaranya membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. Namun surat pengantar demikian juga bisa digantikan dengan fotocopy KTP asli milik pemohon.

"Biasanya kalau bukan surat pengantar dari kantor kelurahan juga bida membawa fotocopy KTP dan aslinya. Selebihnya ya kelengkapan biasa seperti membawa fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran dan yang asli untuk dipastikan keasliannya,  kemudian Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar," pungkas Nainggolan.(17M/07)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini