Jumat, 26 April 2024 WIB

Penjambret HP Pelajar Dihakimi Massa

Administrator Administrator
Penjambret HP Pelajar Dihakimi Massa
17merdeka.com
Penjambret HP diamankan warga

17MERDEKA, MEDAN - Ansori Harahap (27), warga Jalan Tirta Sari Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, babak belur dihajar massa.


Dia tertangkap setelah menjambret HP milik seorang pelajar, Senin (14/6/21). 


Mulanya, tersangka melintas di depan rumah korban di Jalan Tangguk Bongkar X No 65, Kelurahan STM II Kecamatan Medan Denai. 


Ketika itu, dia melihat korban berinisial RF (12) sedang belajar di teras rumah. Tersangka langsung berniat merampas HP korban. 


"Pelaku mendekati lalu merampas HP yang dipegang korban, sambil memukul tangan kanannya," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, Selasa (15/6/21). 


Setelah itu, pelaku melarikan diri, namun gagal. Sebab, korban langsung berteriak hingga membuat warga melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka ke kantor Lurah TSM II Medan Denai. 


Warga yang geram kemudian menghakimi pelaku, sebelum akhirnya dijemput petugas Polsek Medan Area. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merk OPPO A92. 


Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (17M.02)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini