Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Himmah Sumut Demo Kejatisu, Minta Mantan Bupati Tapteng Segera Ditangkap

Administrator Administrator
Himmah Sumut Demo Kejatisu, Minta Mantan Bupati Tapteng Segera Ditangkap
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Massa Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Sumut berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (29/10), menuntut agar mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung segera ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kordinator aksi Sukri Sitorus meminta pihak Kejatisu menangkap dan memenjarakan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung dalam kasus TPPU terkait sejumlah proyek di Kab. Tapteng.

Dijelaskan Sukri Sitorus, kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejatisu beberapa bulan yang lalu setelah dilimpahkan pihak kepolisian. 

"Namun, sampai hari ini belum ada putusan dan kejelasan hukum terhadap tersangka. Tangkap Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung," teriak Sukri.

Sukri menegaskan ke pihak Kejatisu untuk segera memberikan keputusan hukum yang pasti tanpa ada intervensi dari pihak manapun.  

"Karena hukum difungsikan untuk mengatur tatanan berkehidupan masyarakat, maka hukum wajib ditegakkan dan bukan untuk diciderai," ujar Sukri.

Setelah dua jam berorasi, massa Himmah Sumut akhirnya ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dikatakan Sumanggar, perkara Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah tanjung sudah dilakukan penyelidikan secara materil dan formil. Pihaknya juga sudah menyurati Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut. 

"Sudah terbit P21 tinggal kita menunggu kepolisian dan berkoordinasi dengan pengadilan terkait putusan hukum. Kami komitmen memberantas korupsi dan itu menjadi prioritas bapak Fachruddin selaku Kejatisu yang baru," jelas Sumanggar.

Usai mendengar penjelasan Sumanggar, massa berjanji akan terus mengikuti  perkembangan kasus tersebut hingga tuntas sampai ke persidangan. 

"Kami tunggu komitmen kejaksaan menuntaskan kasus ini," ujar massa sembari membubarkan diri. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini