Selasa, 09 Desember 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Ratusan Warga Sergai Geruduk Mapolres Tebing Tinggi, Tuntut Keadilan Kasus Pencurian Buah Naga

Administrator Administrator
Ratusan Warga Sergai Geruduk Mapolres Tebing Tinggi, Tuntut Keadilan Kasus Pencurian Buah Naga

17MERDEKA||Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi damai di depan Mapolres Tebing Tinggi, menuntut keadilan atas penanganan kasus pencurian buah naga yang berujung pada penetapan pemilik kebun sebagai tersangka. Massa mendesak polisi mengusut dugaan keterlibatan oknum LSM yang diduga berperan sebagai makelar kasus dalam perkara tersebut.

Aksi berlangsung pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Mapolres Tebing Tinggi, dan diikuti oleh ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Mereka menuntut penegakan hukum yang berkeadilan atas kasus pencurian buah naga yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula ketika pemilik kebun buah naga diduga melakukan tindakan pembelaan diri terhadap pelaku pencurian. Namun, pihak keluarga pelaku justru melaporkan balik pemilik kebun ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.

Koordinator aksi, Agus Hermansyah Purba, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas penanganan perkara yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Kami datang bukan untuk melawan hukum, tetapi menuntut keadilan. Pemilik kebun yang menjadi korban pencurian malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Agus Hermansyah Purba dalam orasinya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Agus, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, karena sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara warga dan pelaku. Namun, proses tersebut berubah menjadi polemik publik setelah adanya campur tangan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memberi saran kepada pihak pencuri untuk membuat laporan polisi dengan iming-iming uang damai.

Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Sergai menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:Meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terhadap oknum LSM yang diduga menjadi makelar kasus.

Menegakkan prinsip Restorative Justice sebagaimana amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa penyelesaian perkara masyarakat kecil harus mengedepankan musyawarah, keadilan sosial, dan kemanusiaan.

Meminta Kapolda Sumatera Utara mengawasi penanganan kasus agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban pencurian.

Membersihkan institusi kepolisian dari praktik percaloan hukum, baik dari oknum eksternal maupun internal.Menahan dua orang pelaku pencurian yang masih bebas beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Mendorong kejaksaan dan lembaga pengawas hukum ikut memantau proses agar berjalan sesuai asas keadilan dan tidak berpihak pada kepentingan pribadi.

Agus menegaskan, masyarakat tidak menolak penegakan hukum, namun menolak keras penyalahgunaan hukum demi kepentingan segelintir pihak.“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Selain itu, penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana ringan harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, bukan kriminalisasi.

Sebelum memulai orasi, massa melakukan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ, CTP, selaku Pembina Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI) Kota Tebing Tinggi. Aksi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi berlangsung kondusif dan tertib. Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres Tebing Tinggi, massa kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melanjutkan aksi damai

(17M/50 )

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini