Sabtu, 18 April 2026 WIB
Karyawan Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

PT.Ciomas Adistwa Terindikasi Langgar UU No 24 Tahun 2011

Disnaker Sumut Diminta Proaktif
Administrator Administrator
PT.Ciomas Adistwa Terindikasi Langgar UU No 24 Tahun 2011

17MERDEKA.COM|PT Comas Adistwa, perusahaan yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, disinyalir langgar perundang-undangan ketenagakerjaan nomor 24 tahun 2011 dengan ancaman administrasi serta pidana. Dugaan ini mencuat setelah beberapa karyawan menyampaikan ada para pekerja yang lebih dari tiga tahun tanpa didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Seorang karyawan yang ditemui awak media menyebut dirinya dan sejumlah pekerja lainnya tidak memiliki jaminan sosial meski sudah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program BPJamsostek.

Ketika dikonfirmasi, Amin, yang menjabat sebagai biro perusahaan, menyatakan bahwa seluruh pekerja sudah terdaftar. Namun, saat awak media mempertanyakan lebih lanjut terkait pekerja yang tidak terdaftar meski telah bekerja bertahun-tahun, Amin mengalihkan tanggung jawab kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). “Itu bukan wewenang saya, silakan tanyakan kepada Pak Riza,” ujar Amin sebelum menutup telepon.

Upaya konfirmasi kepada Riza tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim awak media tidak mendapat balasan, dan telepon ke nomor Riza tidak aktif setelah panggilan awal. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak perusahaan sengaja menghindari klarifikasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, saat dimintai tanggapan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajarannya untuk menghubungi pihak PT Comas Adistwa. “Kami akan memberikan teguran dan pembinaan kepada perusahaan terkait,” ungkap Budi. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi lebih lanjut adalah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai informasi, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan BPJS Kesehatan jika memiliki lebih dari 10 karyawan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja. Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut.(17M/ HT)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini