Senin, 27 Juli 2026 WIB
Mapancas Tantang Keberanian Pemkot Bogor.

Pemkot Bogor Tidak Punya Nyali Tutup 222 Minimarket Illegal

Administrator Administrator
Pemkot Bogor Tidak Punya Nyali Tutup 222 Minimarket Illegal

17MERDEKA, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor tidak punya nyali membongkar 222 minimarket ilegal, bahkan terkesan ada "pembiaran".

222 minimarket yang tersebar itu jelas-jelas tidak punya izin, melanggar rencana tata ruang wilayah dan peraturan perundang-undangan.

"Saya menantang keberanian Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas, menutup dan membongkar minimarket yang ada di Kota Bogor," tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila Kota Bogor Fatholoh Fawait.

Menurut Fatholoh Fawait, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Bogor sudah menyatakan ada 520 minimarket, 222 yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

"Apalagi sudah ada peraturan walikota nomor 37 tahun 2013 sebagaimana dicabut dengan peraturan walikota nomor 10 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan serta peraturan daerah nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Bogor tahun 2011-2031," ujarnya.

"Apalagi yang ditunggu pemkot. Evaluasi jika terbukti melanggar tinggal eksekus," katanya.

Namun sampai saat ini Pemkot Bogor belum terlihat keberaniannya dalam hal menindak minimarket ilegal. Padahal data dan informasi yang disajikan sudah sangat jelas.

"Jangan sampai ada kesan pemkot 'ditelanjangi' oleh pengusaha minimarket, kalau kita lihat berapa banyak minimarket yang berdiri di persimpangan jalan, belokan, jembatan, dan daerah permukiman. Belum lagi yang jaraknya berdekatan dibawah 500 meter. Itukan melanggar." Ucapnya

"Malu, buat peraturan dilanggar dan pemkot diam. Kalau memang takut bertindak cabut saja peraturannya." Tambahnya

Kedepan pihaknya akan mengambil peran sebagai peran kontrol sosial agar maraknya minimarket dikota Bogor dapat terkendali, sehingga warung kelontong, kaki lima dan sebagainya dapat bersaing secara sehat. Karena menurutnya dengan mengendalikan minimarket akan dapat meningkatkan perekonomian warga kota Bogor.

"Agar tidak dimonopoli oleh minimarket, kita akan ambil peran baik aksi maupun advokasi." ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala Bidang P2DN DisperindagKopUMKM Kota Bogor, Mohamad Soleh, S.T angkat bicara.

Menurutnya, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Bogor belum dapat memastikan bahwa 222 dari 530 minimarket di Kota Bogor benar-benar tak Berizin.

"Pendataan identifikasi bener gak memang belum berizin, karena gini ini kan ada data dari DPMTPSP atau dari kami yang belum di-update datanya," ucap Kepala Bidang P2DN DisperindagKopUMKM Kota Bogor, Mohamad Soleh, S.T, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya, perizinan minimarket atau ritel ada di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sehingga bisa jadi minimarket atau ritel dalam kondisi sebenarnya sudah memiliki izin.

"Minimarket ini kan resiko rendah bukan dengan resiko tinggi, karenanya pemerintahan pusat itu sekarang memudahkan perizinan sangat-sangat memudahkan perizinan, contoh Hypermart yang Giant itu kan gulung tikar, terus sekian lama adai perubahan dicek lah sama kita, yang seharusnya kita mengeluarkan izin walaupun sekarang sudah OSS dari pusat tapi kan kita tetep harus ngecek karena mereka ada di wilayah kita daerah kota Bogor, Ternyata pas kita cek mereka sudah memiliki perizinan," jelasnya.

Terkait rencana moratorium untuk membatasi menjamurnya minimarket di wilayah yang berdampak pada warung-warung rakyat dan kelontong, menurutnya, moratorium yang dimaksud adalah hasil kajian tahun 2019. yakni membatasi menjamurnya minimarket-minimarket di wilayah.

"Tapi kan sekarang ga mungkin kita hentikan izin, karena izin itu yang mengeluarkan bukan kita tapi kementerian, sekarang, misalkan, kita ada moratorium dengan SK Walikota bahwa kita menghentikan untuk izin tapi kan izin bukan dari kita. Sehingga lanjutnya, moratorium itu belum dikeluarkan, baru diusulkan, karena ada Undang-undang No 11, yakni Cipta Kerja," tutupnya.(17m/red)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini