Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

Administrator Administrator
Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

17Merdeka.Labuhanbatu: Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mewakili Bupati Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap secara resmi membuka Sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Senin (31/1/2022).

Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1. Kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, turut menghadiri para Kepala OPD, para Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan para undangan. (17m/red)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini