Sabtu, 18 April 2026 WIB

Peluang Korupsi Struktural Dalam Pembiaran Bangunan Ilegal & Walikota Medan Dinilai Tidak Becus

Administrator Administrator
Peluang Korupsi Struktural Dalam Pembiaran Bangunan Ilegal & Walikota Medan Dinilai Tidak Becus

17MERDEKA|| Indikasi kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)ramai di perbincangkan.

Polemik bangunan tanpa izin di Jalan Asrama Gang.Ampera, Kel.Sei Sekambing Kec.Medan Helvetia menjadi perhatian publik.

Ironisnya, telah diterbitkan surat peringatan dan surat perintah pembongkar ke III oleh instansi teknis ,namun bangunan tetap berdiri kokoh.Menurut Informasi pemilik bangunan baru mengajukan permohonan PBG. Namun, berkas tidak lengkap, pengajuan dikembalikan oleh Dinas terkait.

Namun, fakta di lapangan aktivitas pembangunan tetap berjalan. Agus, orang kepercayaan pemilik bangunan menuturkan tidak tahu perihal perizinan. “Saya hanya menjalankan tugas mengawasi para pekerja, ”Ujar, Agus kepada wartawan

Disisi lain, Inspektorat melalui Inspektur pembantu wilayah I (Irban I), Rini Afriyanti Hasibuan mengakui sudah meminta penjelasan ke dinas terkait. Namun, saat disinggung mengenai dugaan adanya praktik suap, Rini menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Kondisi ini, memunculkan persepsi negatif masyarakat.Tata kelola terindikasi mengarah ke Cengkeraman Patronase melalui perspektif teori patron-client atau cerminan governance failure atau kegagalan tata kelola pemerintahan yang akut.

WaliKota Medan, Rico Waas dinilai lamban serta tidak becus dan tidak memiliki ketegasan serta tidak mampu mengendalikan jajaran di bawahnya.

Ketidaktegasan dalam menegakan aturan dinilai membuka celah terjadinya praktik kongkalikong demi keuntungan pribadi dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Lemahnya penegakan aturan daerah atas pelanggaran khususnya bangunan ilegal diduga merupakan cerminan dari hubungan tidak sehat antara pengusaha dan birokrat yang dilanggengkan oleh relasi patronase.

Ketika birokrasi disandera oleh pengaruh kapital swasta, maka aturan berubah menjadi negosiasi. PAD yang seharusnya menjadi hak publik malah bocor karena ada ‘patron’ yang dilindungi, dan ‘client’ yang tunduk karena kepentingan ekonomi atau politik,”Ujar, Drs.Shohibul Anshor Siregar SM,i pengamat Sosial , hukum dan pembangunan daerah sekaligus dosen sosiologi politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Indikasi peluang Korupsi struktural di balik pembiaran bangunan ilegal tersebut terdapat jaringan relasi koruptif. Ia mengacu pada konsep state capture, yakni ketika keputusan dan kebijakan publik dikendalikan oleh kepentingan sempit para elite.

“Dugaan suap dan permohonan pengunduran eksekusi yang tetap disetujui meski dokumen belum lengkap adalah pola klasik state capture.

Hal ini menunjukkan bahwa aktor negara bukan hanya lalai, tetapi juga terlibat aktif dalam pembajakan regulasi untuk keuntungan kelompok tertentu,”tutup, Drs.Shohibul Anshor Siregar SM,i, Selasa(23/7/25)Siang melalui seluler.

(Yusti al)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini