Senin, 25 Mei 2026 WIB

Pejabat Pemkab Langkat Kena OTT KPK

Administrator Administrator
Pejabat Pemkab Langkat Kena OTT KPK

17Merdeka. Langkat; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Langkat, Rabu (19/1/2022).

Hingga berita ini dimuat tayang, belum dapat dipastikan siapa saja Pejabat Langkat yang ditangkap oleh KPK.

Informasi dihimpun, setelah diamankan KPK, para pejabat tersebut diboyong ke Polres Kota Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin.

Setelah diamankan pejabat bersama dengan petugas KPK langsung berangkat ke Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Gak lama di sini, hanya sekitar setengah jam lebih saja. Setelah itu langsung berangkat," ungkapnya sambil minta indentitas tidak disebutkan.

Belum dapat diketahui, para pejabat ini di OTT KPK tersandung kasus apa.

Namun demikian, berkembang informasi bahwa para pejabat diamankan lantaran ada kaitannya dengan kepala daerah.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera Maruli Tua mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan KPK di Kabupaten Langkat.

"Saya belum tahu adanya penangkapan itu," katanya melalui sambungan telepon genggam.

Maruli Tua bilang KPK akan menyampaikan ke masyarakat secara langsung siapa pejabat yang diamankan di Kabupaten Langkat.

Reaksi Wakil Bupati Langkat Ondim Terkait OTT KPK.

Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenainya adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat.

"Saya belum mau komentari adanya OTT ini," katanya melalui sambungan telepon genggam, Rabu (19/1/2022).

Saat ditanya, berapa orang pejabat yang diamankan, pria yang akrab disapa Ondim ini juga enggan berkomentar.

"Saya belum tahu," katanya menyudahi secara ringkas. (Red/17m3)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini