Minggu, 19 April 2026 WIB

MPSU Kecewa Pernyataan Lailatul Badri Terkait Dua Anggota Dewan Yang Hampir Adu Jotos "Tidak Langgar Kode Etik "

Administrator Administrator
MPSU Kecewa Pernyataan Lailatul Badri Terkait Dua Anggota Dewan Yang Hampir Adu Jotos "Tidak Langgar Kode Etik "

17MERDEKA||Ketua Umum Lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara(MPSU) Mulya Koto kecewa terhadap pernyataan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Lailatul Badri kepada wartawan , Senin 24 Maret 2025 yang Lalu.

Lailatul Badri yang mengatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik terkait keributan dua anggota dewan yang sangat mencoreng Lembaga Legislatif, meskipun kedua yang bersiteru sudah sepakat berdamai.

Menurut Mulya Koto , pernyataan Laila Badri selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kota Medan yang mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik sangat lah keliru dan Lailatul Badri tidak menyadari sudah mencoreng marwah dirinya sebagai Anggota Dewan dan Lembaga Legislatif di Dewan Perwakilan Daerah Kota Medan yang diamanahkan untuknya.

" Memang 2 Anggota DPRD Kota Medan yang hampir adu jotos dan membuat heboh masyarakat Kota Medan, dan akibat ulah memalukan itu juga udah menjadi konsumsi publik meskipun mereka berdua sepakat berdamai, namun seharusnya Laila Badri selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kota Medan tidak gegabah dalam menentukan sikap mengatakan tidak ada melanggar kode etik ": Tegas Mulya Koto, Senin 24 Maret 2025 melalui pesan singkat WhatsApp pribadi nya.

2 Anggota DPRD Medan, antara David Roni Ganda Sinaga (PDI-P) dan Dodi Robert Simangunsong (P.Demokrat) yang sama-sama duduk di Komisi 3 DPRD Medan udah menjadi konsumsi publik, bayangkan saja jika di dalam Gedung DPRD Kota Medan tidak ada pihak Keamanan Gedung DPRD kota Medan dan Anggota DPRD Kota Medan lainnya, mungkin perdana lah darah akan tumpah di Gedung DPRD Kota Medan dan ini baru pertama kalinya terjadi menurut Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasinya Mulya Koto berharap kedepannya Lailatul Badri selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kota Medan tidak gegabah dalam menentukan sikap dan perlu mendalami Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Medan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kode Etik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan agar kedepannya tidak ada lagi Anggota Dewan yang diamanahkan Rakyat untuk menjadi Wakil Rakyat bertingkah seperti orang yang tidak berpendidikan

" Semoga para Ketua Partai PDI Perjuangan Kota Medan yang dikomandoi Bapak Hasyim, SE dan Ketua Partai Demokrat Kota Medan yang dikomandoi Bapak Iswanda Ramil segera bertindak terkait 2 Anggota Dewan yang mencoreng Lembaga Legislatif tersebut " Pungkas Mulya Koto (rill)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini