Selasa, 09 Desember 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Mengaku Agen BPJS Ketenagakerjaan, Dua Pemuda Diduga Tipu Warga Tebing Tinggi

Administrator Administrator
Mengaku Agen BPJS Ketenagakerjaan, Dua Pemuda Diduga Tipu Warga Tebing Tinggi
17MERDEKA||Dua pemuda diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai agen resmi BPJS Ketenagakerjaan.Keduanya mendatangi rumah warga lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, (7/11/25) sekitar 13.30 WIB, dengan modus menawarkan bantuan dana sebesar Rp2,8 juta.

Menurut keterangan warga bernama Iswandi, kedua pelaku mendatangi rumahnya setelah sebelumnya bertanya kepada tetangganya, Rul, mengenai alamat dirinya. Mereka kemudian menawarkan bantuan dana yang disebut sebagai “bantuan BPJS Ketenagakerjaan”, dengan syarat pembagian hasil setengah untuk penerima dan setengah lagi untuk mereka.

“Mereka bilang dana bantuannya Rp2,8 juta, tapi harus dibagi dua. Katanya, separuh untuk saya, separuh lagi untuk mereka sebagai agen BPJS Tenaga Kerja,” ujar Iswandi kepada wartawan, Jumat (7/11).

Namun, ketika awak media meminta kedua pemuda tersebut menunjukkan identitas diri atau kartu tanda anggota (KTA) BPJS, mereka tidak dapat memperlihatkannya.

“Kami hanya menawarkan jasa. Kalau bersedia, akan kami proses,” ujar salah satu dari mereka dengan nada meyakinkan.

Tak lama setelah ditanyai mengenai surat legalitas, keduanya tampak saling bertatapan dan meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa. Salah satu di antara mereka mengaku berdomisili di Pantai Keladi, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.

Sementara itu,Ketua DPC Asosiasi Konsultan Pengawas Republik Indonesia (AKPERSI) Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, C.EJ., C.BJ., C.In, menilai tindakan tersebut termasuk dalam kategori penipuan publik yang dapat dijerat hukum pidana.

“Mengaku sebagai agen BPJS untuk menipu masyarakat merupakan tindakan kejahatan serius. Kami akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan sosialisasi resmi guna mencegah kejadian serupa,” ujar Yusuf Nasution kepada 17Merdeka.com.

Secara hukum, perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Respons BPJS dan Harapan Masyarakat

Pihak BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga dan meminta imbalan dalam proses pencairan bantuan. Seluruh layanan BPJS bersifat gratis dan tidak memungut biaya apapun.

Masyarakat di Tebing Tinggi berharap agar aparat penegak hukum (APH) dan BPJS Ketenagakerjaan segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum-oknum yang merugikan warga.

“Kami berharap pihak berwenang segera bertindak supaya tidak ada lagi warga yang jadi korban. Kalau memang resmi dari BPJS, pasti ada tanda pengenal dan surat tugas,” ujar Rul, warga sekitar lokasi kejadian.( 17M/50 )

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini