Minggu, 19 April 2026 WIB
Seorang Pekerja PT. LJR Di Tahan Di RS. Delima Terkait Biaya Rawat

Kadisnaker Diminta Hentikan Operasional PT. LJR

Administrator Administrator
Kadisnaker Diminta Hentikan Operasional PT. LJR

17MERDEKA||Seorang pekerja satpam PT LJR di duga di "tahan' RS Delima karena tidak melunasi biaya administrasi perobatan saat mengalami kecelakaan kerja.

Bapak Junaidi yang bekerja di Perusahaan PT LJR berlokasi di jalan KL Yos Sudarso no 14 Martubung Medan Labuhan melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima.

Musibah yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2925 menimpa bapak Junaidi pada saat jam kerja, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit Delima Jl Yos Sudarso Simpang Mabar.

Berdasarkan diagnosa medis kaki bapak junaidi harus di pasang pen dan memerlukan biaya yang besar, namun pihak biro tenaga kerja tidak memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga status bapak Junaidi sebagai Pasien Umum di RS Delima.

Ironisnya, pihak perusahaan (PT LJR) hanya memberikan santunan sebesar Rp 15 juta, padahal biaya yang harus dibayar sebesar Rp 64 jutaan dan akan terus bertambah selama beliau masih belum pulang dari Rumah Sakit Delima dan sampaisampai haru Rabu (12/4/2025) masih di "tahan" pihak Rumah Sakit karena belum melunasi biaya administrasi perobatan.

Rahmadsyah Sekretaris Persatuan Buruh Sumatera Utara meminta kepada Kadisnaker Sumatera Utara yang juga Ketua Dewan K3 untuk menghentikan operasional PT LJR Karena menelantarkan pekerjanya yang saat ini di tahan di Rumah Sakit Delima.

"Kita minta Ketua Dewan K3 yang juga Kadisnaker Sumut hentikan operasional PT LJR, di duga banyak pelanggaran ketenagakerjaan sehingga Junaidi pekerjanya di tahan di Rumah Sakit Delima," pungkasnya.(17M/20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini