17MERDEKA.COM|Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi secara sepihak, membatalkan PT Putri Dimer Bungas sebagai pemenang tender proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mini Pancurbatu menjadi pertanyaan besar. Tender proyek yang telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan tidak dapat dibatalkan, tegas, pengamat publik Dr.Drs.Trubus Rahardiansyah SH.MS melalui seluler kepada 17Merdeka.com, Kemarin(25/8/23)
Keputusan Dirut Perumda Tirtanadi, selaku Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi dilakukan pada saat tender proyek itu telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.
" Keputusan Dirut Perumda Tirtanadi selaku Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi, mengindikasikan adanya dugaan praktik 'kejahatan berdasi' di balik tata kelola proyek Tirtanadi. PT Putri Dimer Bungas selaku pihak yang dirugikan, bisa melakukan gugatan perdata dan pidana," tegas Pengamat Publik Dr, Drs Trubus Rahardiansah SH, MS, saat menanggapi sikap Dirut Tirtanadi terkait membatalkan sebagai pemenang tender proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mini Pancur Batu secara sepihak.
Menurut Dr, Drs Trubus Rahardiansah SH, MS, diduga Dirut Tirtanadi selaku Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi, telah menyalahgunakan wewenang dalam tata kelola proyek di Tirtanadi.
"Langkah yang dilakukan Kepala Cabang PT Putri Dimer Bungas, Fachri Hasan Lubis, melaporkan Dirut Perumda Tirtanadi ke Polrestabes Medan sudah tepat. Kepala Cabang PT Putri Dimer Bungas, sudah menjadi korban kesewenang-wenang penguasa," ujar Dr.Drs. Trubus Rahardiansah SH.MS.
Kepala Cabang PT Putri Dimer Bungas, Fachri Hasan Lubis telah membuat pengaduan ke Polrestabes Medan pada 31 Juli 2023.
Pengaduan Fachri teregistrasi dalam laporan bernomor LP/B/2542/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
Terbit 5 Agustus 2023 lalu, surat perintah penyelidikan bernomor SP. Lidik/3604/VIII/RES.1.24/2023/ itu menjadi acuan pemeriksaan berantai, Selasa (15/8).
Sesuai data identitas penerima surat-surat panggilan pemeriksaan Polri ada 7 orang. Dirut Tirtanadi Kabir Bedi, (pimpinan proyek). QL, anggota tim proyek. HS, Sekretaris ULP DSI, anggota Pokja ULP DW. Kepala ULP RIS, dan anggota tim proyek MEY.
Praktik dugaan kejahatan berdasi di balik tata kelola proyek Tirtanadi, kemarin (15/8) mulai digarap penyidik Polrestabes Medan.
Kabir Bedi Cs diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim.
Kasus ini mencuat berawal dari digelarnya proses tender. Proses tender dimulai berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 13/Tender-Perumda/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023, tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancurbatu 40 liter/detik.
Pengumuman hasil Tender kemudian diterbitkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirtanadi pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.
PT Putri Dimer Bungas diumumkan sebagai pemenang tender, berdasarkan penetapan pemenang tender yang disetujui Direktur Utama selaku Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi.
Senin 10 Juli 2023 lalu, QL sang PPK menerbitkan SPPBJ dengan Nomor : SPPBJ �" 01/PRY/2023. Di situ dinyatakan, PT. Putri Dimer Bungas sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya, perusahaan itu diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah SPPBJ itu terbit.
PT Putri Dimer Bungas telah memberi dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pada Senin 17 Juli 2023 dengan nilai Jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Harga Penawaran terkoreksi Rp 12.107.978.411,00 yaitu sejumlah Rp. 605.398.920,55 (Enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
Namun setelah itu tiba-tiba, Direksi Tirtanadi mengeluarkan surat pengumuman Tender Gagal. Melalui surat No.01/PG/Tender/Perumda/VII/2023 tanggal 26 Juli 3023.(17M.007) Bersambung....