Sabtu, 18 April 2026 WIB

Disinyalir Langgar Aturan, Proyek Drainase Rp 4,7 M Jadi Sorotan

Administrator Administrator
Disinyalir Langgar Aturan, Proyek Drainase Rp 4,7 M  Jadi Sorotan

17MERDEKA||Proyek pengembangan sistem drainase di sepanjang Jl. Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp 4.719.818.200 yang dikerjakan oleh PT Sukses Beton dengan sumber dana APBD Kota Medan Tahun 2025, sarat pelanggaran aturan.

Hasil investigasi lapangan tim media pada Kamis (21/8/2025) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi reflektif, sarung tangan, sepatu keselamatan, maupun masker. Selain itu, tidak terlihat adanya penanda keselamatan atau sistem darurat di lokasi proyek.

Padahal, kelalaian dalam penerapan K3 pernah merenggut nyawa seorang tenaga honorer yang bertugas sebagai operator alat honorer di Dinas SDA BMBK beberapa waktu lalu. Ironisnya, pelanggaran kembali terulang Akibat lemahnya kontrol pihak terkait.

Temuan lain yang mencengangkan, salah seorang pekerja kedapatan menurunkan jeriken solar dari kabin mobil crane oranye. Indikasi kuat penggunaan BBM subsidi untuk mengoperasikan alat berat di proyek ini pun tak terbantahkan. Saat ditanya asal solar, pekerja tersebut bungkam.

Diketahui secara seksama, bahwa penggunaan solar subsidi untuk proyek pemerintah merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas pasal 54 dan 55. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Minimnya pengawasan juga tampak jelas. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak konsultan CV Permata International tidak berada di lokasi kerja. Padahal, mereka memiliki tugas vital dalam memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi, dan standar K3.

“Kemarin ada datang mereka Bang, Pak Gibson juga datang meninjau pekerjaan." Ungkap Een, mandor lapangan dari PT Sukses Beton, yang mengaku sudah hampir dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Een juga menyatakan para pekerja bukanlah karyawan tetap, melainkan tenaga serabutan dari Kampung Kolam Tembung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan sengaja menghindari kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek serta membayar upah di bawah standar ketetapan pemerintah.

Sesuai aturan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terkait BPJS Ketenagakerjaan bervariasi mulai dari sanksi administratif (denda, penangguhan pelayanan publik) hingga sanksi pidana (penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar), sesuai dengan jenis ketidakpatuhan yang dilakukan.

Berbagai pelanggaran memunculkan pertanyaan serius: bagaimana PT Sukses Beton bisa memenangkan tender proyek bernilai miliaran ini? Apakah sejak proses administrasi, dokumen sertifikasi K3 hingga daftar para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS telah terverifikasi dengan baik sesuai aturan sehingga , tender telah berjalan dengan benar.

Ataukah kelengkapan persyaratan hanya sekedar formalitas demi kepentingan kelompok tertentu. Misteri ini masih menggantung, sementara masyarakat menuntut transparansi.

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan proyek ini berpotensi kuat melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta UU No. 6 Tahun 2023 yang menegaskan pelanggar K3 dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 400 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sukses Beton belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya pihak perusahaan justru menambah kekhawatiran publik soal akuntabilitas dan transparansi proyek.

Dinas SDA BMBK Kota Medan didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.(17M/05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini