Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Bupati dan Wabup Labuhanbatu Ikuti Sidang Paripurna Membahas Ranperda

Administrator Administrator
Bupati dan Wabup Labuhanbatu Ikuti Sidang Paripurna Membahas Ranperda

17MERDEKA/LABUHANBATU : Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga MKM bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan.

Sidang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan. (3/2/2022).

Wakil Bupati Labuhanbatu menyebutkan sehubungan dengan surat bupati Labuhanbatu nomor: 188. 342/ 4941/HUK/ 2021 tanggal 17 Desember 2021, perihal mohon pembahasan Raperda yang telah disampaikan kepada dewan yang terhormat.

Atas nama pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang luar biasa terutama kepada saudara Pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat, telah mengagendakan pembahasan Raperda pada persidangan hari ini, ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tersebut, yang mana bahwa, A. Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis yaitu penjabaran dari visi dan misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan peraturan daerah.

Ditambahkannya berdasarkan pasal 19 peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017 tentang pemerintahan. Adapun tahapan yang telah dilaksanakan kan yaitu mulai konsultasi publik RPJMD, nota kesepakatan rancangan RPJMD beserta DPRD, fasilitas rancangan awal RPJMD oleh Gubernur dan musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kemudian sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan perangkat daerah dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pembangunan Daerah. timpalnya.

Berdasarkan pasal 71 Permendagri nomor 86 tahun 2017 disebutkan apabila penyelenggara pemerintah daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilantik maka dapat di dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan. tutupnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, mengikuti Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga MKM, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Elyya Rosa Siregar M.Pd, MM Ketua DPRD Hj. Meika Riyanti Siregar SH, Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan dan Juraidah Harahap, Para Asisten, OPD dan Para anggota DPRD Labuhanbatu. (17M/red)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini