Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Buntut Penolakan Mhd.Awal Kurniawan Sebagai Kabag HRD Sekretaris DPRD Menjadi Perbincangan

Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Adalah Kewenangan Bupati
Administrator Administrator
Buntut Penolakan Mhd.Awal Kurniawan Sebagai Kabag HRD Sekretaris DPRD Menjadi Perbincangan

17MERDEKA|| Penolakan ASN berdasarkan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang nomor 800.1.1.2/1943 atas nama saudara Mhd. Awal Kurniawan sebagai Kabag HRH Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang menjadi perbincangan hangat, Selasa, (13/5/ 2025 )

ketidak harmonisan anggota DPRD Deli Serdang dengan Bupati terpilih Asriludin Tambunan dan wakil bupati Lomlom Suwondo semakin terlihat Ungkap,Biro Pelayanan Hukum Sansekerta, M.Tarigan.

Menurut M.Tarigan penempatan ASN dengan jabatan tertentuadalah hal yang biasa di jajaran pemerintahan. Namun penolakan oleh pimpinan dan anggota DPRD terkesan keliru dan melebihi kewenangan.

Tambahnya, penempatan atau pertukaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang adalah mutlak kewenangan Bupati Deli Serdang, bila sesuai mekanisme yang ada.

"Ketidak harmonisan DPRD DS kepada Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Wakilnya Lomlom Suwondo terkait adanya isu-isu seperti hak angket ,pemakzulan oleh DPRD DS ini di besar-besarkan hingga menyasar isu penempatan ASN" tegas, M.Tarigan kepada wartawan.

Sementara itu, adanya isu-isu korupsi atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat tahun 2023 terhadap Awal Kurniawan telah selesai dan ASN tersebut telah di periksa oleh Inspektorat dan dipanggil oleh kejaksaan.

Anehnya, bola liar terkait pemakzulan atau pengusulan hak angket oleh DPRD DS hanya beberapa ketua fraksi yang menandatangani.

Dan fraksi lainnya seperti ketua Fraksi PDI , PKS dan fraksi Demokrat tidak menandatangani pengusulan itu. Bahkan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dengan terang-terangan menolak pengusulan hak angket.(17M/30)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini