17MERDEKA, BOGOR - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor meluncurkan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 periode bayar 1 Januari-31 Maret 2022 dan perpanjangan untuk periode 1 April-31Mei 2022.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masihberlangsung hingga saat ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2022 tentang emberian penghapusan sanksi Administratif
Piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2018 sampaidengan tahun pajak 2021 serta pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan danPerkotaan tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat bencana Nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
Dari hasil kebijakan relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Semester I(s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 di beberapa jenispajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan.
Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Semester I s.d 24Juni) Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp1.226.989.702.213,- atau 55,76% dari target sebesar Rp. 2.200.451.059.000.
Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untukpencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran2022.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mencatat
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mulai meningkat di tahun 2022 setelah pandemi
semakin melandai dan kasus Covid-19 menurun.
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelolaBappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 394.139.440.941,00 .
Kedua terbesar dari pajak Bumidan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 346.124.982.234,00 danketiga pajak Penerangan Jalan sebesar
Rp161.422.810.455,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah Semester I (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022 dibawah.
Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai
pengaturan kebijakan dalam rangkamenyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, yang memberikan kesempatankepada masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang silaturahmiberkumpul bersama sanak saudara, menjadi salah satu faktor yang mendukung
pemulihan perekonomian terutama pada sektor pariwisata.
Hampir di setiap daerahtermasuk di Kabupaten Bogor, tingkat hunian hotel dan sektor penunjang pariwisatalainnya menunjukan tingginya minat dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkanmomen tersebut.
Kondisi tersebut sebagian besarnya menjadi potensi pendapatan pajak daerahbagi Pemerintah Kabupaten Bogor, antara lain: Pajak Hotel dari jumlah hunian kamaryang terisi, Pajak restoran & sejenisnya atas pelayanan yang disediakan oleh restoran &sejenisnya berupa makanan/minuman beserta fasilitasnya, Pajak hiburan atas jasapelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan didalam tempat hiburan, dan Pajakparkir.
Capaian penerimaan pajak daerah dari 4 jenis pajak daerah tersebut antara lain dapat dilihat pada Tabel 1 sebagai berikut:
Realisasi Hasil Pajak Daerah (s.d 24 Juni) Tahun Anggaran 2022.
No Jenis Pajak Target 2022(Rp) Realisasi (Rp)
24 Juni 2022
PersentaseCapaian (%)
1. Pajak Hotel 100.392.198.000 57.433.777.513 57,74 %2. Pajak Restoran &Sejenisnya 180.579.809.000 126.461.511.653 70,03 %3. Pajak Hiburan 42.194.590.000 29.369.246.571 69,60 %4.Pajak Parkir 12.511.988.000 6.621.674.347 52,92 %.
Adapun realisasi penerimaan 10 jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh BappendaKabupaten Bogor sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Semester I Tahun Anggaran 2022.
No Jenis Pajak Target 2022(Rp)Realisasi (Rp)
24 Juni 2022.
PersentaseCapaian (%).
1. Pajak Hotel 100.392.198.000 57.433.777.513 57,74 %2. Pajak Restoran &Sejenisnya 180.579.809.000 126.461.511.653 70,03 %3. Pajak Hiburan 42.194.590.000 29.369.246.571 69,60 %4. Pajak Reklame 20.001.086.000 10.958.665.494 54,79 %5. Pajak Penerangan Jalan 289.206.000.000 161.422.810.455 55,82 %6. Pajak Parkir 12.511.988.000 6.621.674.347 52,92 %7. Pajak Air Tanah 70.062.497.000 34.211.078.688 48,83 %8. Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan120.725.032.000 60.246.514.317 49,90 %9. Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan danPerkotaan (PBBP2)
574.049.109.000 346.124.982.234 60,30 %10. Bea Perolehan Hak AtasTanah dan Bangunan
(BPHTB)790.728.750.000 394.139.440.941 49,85 %
Pada tabel 3 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa padabulan yang sama yaitu pada Bulan Juni dihasilkan antara lain, di Tahun 2022 ini ke-4(empat) Jenis Pajak tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkandengan Tahun 2021 yang lalu, hal tersebut dikarenakan pada Tahun 2021 yang lalu masapenyebaran pandemi Covid-19 masih cukup tinggi dibandingkan Tahun 2022 saat iniyang relatif melandai, dan juga pengaruh dari pemberlakuan kebijakan PPKM Level 2 saatini di Wilayah Jabodetabek dan sebagian besar Wilayah Indonesia.

Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022.
No Jenis Pajak Realisasi (Rp) Keterangan
Juni 2021 Juni 2022 (Meningkat).
1. Pajak Hotel 37.698.217.227 57.433.777.513 34,36 %2. Pajak Restoran & Sejenisnya 80.992.717.855 126.461.511.653 35,95 %3. Pajak Hiburan 11.654.537.230 29.369.246.571 60,32 %4. Pajak Parkir 4.768.588.975 6.621.674.347 27,99 %
Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah, setiap Wajib Pajak diwilayahKabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPTPajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor,Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi daerah dalammengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan bebanwajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara berkesinambungan.
20,000,000,000
40,000,000,000
60,000,000,000
80,000,000,000
100,000,000,000
120,000,000,000
140,000,000,000.
PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN &SEJENISNYAPAJAK HIBURAN PAJAK PARKIR.
Grafik Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah (s.d Bulan Juni)Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kebijakan Perpanjangan Relaksasi Pajak Daerah yang masih berlangsung dandapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada tahun 2022 antara lain:
1.Penghapusan denda tahun 2018-2021 untuk
periode bayar 1 April - 31 Agustus 2022
(untuk PBB P2 tahun pajak 2018 s.d 2021).
2.Pengurangan pokok 20% + Penghapusan dendaperiode bayar 3 Januari - 31 Desember 2022(untuk PBB P2 s.d tahun pajak 2017).
Ayo ”Jangan sampai terlewatkan Kesempatan “KebijakanRelaksasi Pajak Daerah Tahun 2022”
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap di Tahun 2022 saat ini perekonomianakan lebih tinggi lagi dimana pada tahun 2021 kemarin pemulihan ekonomi sudah mulaiberjalan, karena dengan tumbuhnya perekonomian khususnya di Kabupaten Bogor, akan
berdampak pada peningkatan pembangunan Wilayah Kabupaten Bogor dari sektorPerpajakan. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah makapembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor
Maju akanterwujud sesuai dengan Rencana Strategis Tahun 2018-2023.
