Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Warga Korban Penggusuran Bojonggede Tempuh Jalur Hukum

Administrator Administrator
Warga Korban Penggusuran Bojonggede Tempuh Jalur Hukum
17MERDEKA
aksi penggusuran

17MERDEKA, BOGOR - Aksi penggusuran kios di sepanjang Jalan Raya Bojonggede membuat warga yang menempati kios tersebut resah.

Apalagi dengan turunnya surat peringatan ketiga yang dikeluarkan Satpol PP Kabupaten Bogor berisi pada Kamis 30 November lalu seluruh kios dan rumah tinggal yang ada di pinggir jalan raya itu dibongkar.

Pembongkaran tersebut melibatkan personil gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan DKP. Kabid Penegak Pol PP, Agus Ridho ketika ditemui mengatakan, penggusuran ini sudah memenuhi mekanisme.

"Kami sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 x, surat pertama dan kedua kami minta untuk membongkar sendiri kios atau rumah tinggal tersebut namun tidak diindahkan jadi terpaksa kami bongkar dengan menggunakan alat berat, nantinya lahan tersebut akan dipergunakan untuk lahan terbuka hijau," katanya, Jumat (1/12/2017). 

Mengenai ada yang mempunyai surat, katanya pemerintah daerah tidak akan mengganti rugi, karena keberadaan kios tersebut berada di atas lahan PT KAI, Irigasi, dan tidak mempunyai IMB. 

"Saya berharap masyarakat mau mengerti karena lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan umum," tuturnya.

Sementara terpisah, Ismudin selaku Ketua Forum Masyarakat Tertindas (Formatin) Bojonggede mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk meminta supaya ditangguhkan pembongkaran karena mempunyai surat.

"Dengan melalui surat sudah kami sampaikan ke desa, camat serta bupati namun tidak mendapat tanggapan. Ketika kami ke kantor desa kami sepakat dengan kepala desa untuk mundurkan banggunan sebanyak 2 meter, kami sudah mengumpulkan uang untuk jasa tukang yang akan membongkar tempat kami uang tersebut kami serahkan ke salah satu staf Desa Bojonggede namun hal itu tidak menjadi solusi," bebernya.

Kemudian, pihaknya menghadap camat dan Pak Camat meminta untuk memundurkan 8 meter, akan tetapi hal tersebut juga tidak menjadi solusi. 

"Sekarang tempat kami sudah tidak ada rata dengan tanah. Upaya kami setelah penggusuran ini kami akan menempuh jalur hukum kami akan menggugat pemerintah karena kami tidak mendapatkan keadilan," ucapnya. (17M.20) 


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini