Minggu, 19 April 2026 WIB
Soal Serahterima Pasar Kampunglalang

Wakil Wali Kota: Semua itu Ada Mekanismenya

Administrator Administrator
Wakil Wali Kota: Semua itu Ada Mekanismenya
17merdeka.com
Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution

17MERDEKA, MEDAN - Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengaku prosedur pengambil alihan Pasar Kampunglalang punya mekanisme, meski terus didesak oleh Komisi C DPRD Kota Medan untuk segera diambil paksa.

Akhyar menilai tertundanya serahterima pasar kampung lalang hanyalah masalah administrasi. Tidak ada niat untuk mengulur waktu, ujarnya seusai menghadiri Musrenbang Kota Medan RKPD Tahun 2020 di Hotel Emerald Garden Senin (11/3).

"Doakan kami cepat menyelesaikan ini. Kami tidak ingin terlalu lama, karena memang ada persoalan administrasi yang mesti diselesaikan," ujarnya.

Disinggung adanya desakan untuk mengambilalih, Akhyar mengaku serahterima pasar Kampunglalang harus berdasarkan aturan-aturan.

"Semua itu ada cara dan mekanismenya. Kalau mau ribut, bisanya kita ribut. Yakinkan ada aturan-aturan. Tolonglah kami jangan didorong melakukan hal-hal yang salah," katanya.

Akhyar menilai baik DPRD maupun Pemko Medan punya persamaan yang sama dalam memikirkan nasib pedagang Pasar Kampunglalang yang terkatung-katung dan berjualan di jalanan.

Namun Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan merekomendasikan Sekda Pemko Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampunglalang dari Kontraktor lantaran sampai batas waktu yang ditentukan, beberapa kekurangan tetap belum juga dibenahi.

"Senin kita panggil Sekda kalau sampai minggu ini Pasar Kampunglalang belum juga diserahkan sebagai aset Kota Medan. Karena kita wakil rakyat yang berkepentingan bagaimana pedagang seperti janji kita pada Maret ini bisa menempati pasar itu," ujar Boydo.

Ia menilai jika proses serah terima Pasar Kampunglalang masih terkatung-katung, masyarakat khususnya pedagang akan mempersepsikan sesuatu yang buruk. 

"Kampung lalang harus ditempati warga kembali. Jangan pedagang nilai kita main-main," tegasnya.

Sembari berjalan meninggalkan ballroom hotel Emerald Garden, Boydo mengatakan kontraktor sudah melewati waktu pengerjaan sehingga sangat layak dilakukan pengambil alihan paksa, (diserahterimakan langsung).

Apalagi menurutnya, jika kontraktor tidak diberikan tindakan tegas, dikuatirkan oleh Boydo, masyarakat akan mencurigai Pemerintah dan Kontraktor.

"Jika dibiarkan, ada apa. Lagi pun berbahaya. Karena pembiaran terhadap aset itu berbahaya. Berarti mungkin ada kongkalikong antara pemerintah dengan pihak kontraktor," pungkasnya. 

Proses serah terima Pasar Kampunglalang sempat ditunda pada 5 Maret 2019 lalu seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan, kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang dan PD Pasar sehari sebelum rencana penyerahan.

Adapun masalah yang menjadi penyebab tidak diserahterimakan Pasar Kampunglalang lantaran fasilitas pendukung (genset) belum dilengkapi pihak kontraktor. Selain itu berkas serah terima juga belum menyertakan audio visual.

Proses revitalisasi pasar tradisional Kampunglalang menelan kocek senilai Rp 26 Miliar dari APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2016. Revitalisasi itupun selesai dikerjakan hingga akhir 2017. Rencananya bangunan Pasar Kampunglalang yang akan dipenuhi 726 kios akan diberikan secara gratis kepada pedagang. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini