Senin, 25 Mei 2026 WIB

Wakil Ketua DPRD Langkat Akan Panggil Pejabat Terkait Limbah Kelapa Sawit Milik CV MM

Administrator Administrator
Wakil Ketua DPRD Langkat Akan Panggil Pejabat Terkait Limbah Kelapa Sawit Milik CV MM
17merdeka.com
Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH SH

17MERDEKA, MEDAN - Kasus limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik CV Makin Maju semakin memanas. Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH SH dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat terkait permasalahan ganti rugi material maupun in material terhadap masyarakat Dusun III Agung Sari Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

"Segera kirimkan surat ke saya. Kita akan langsung adakan RDP. Dalam RDP nanti, kita juga akan mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gakkum, Kapolres dan pihak lainnya terkait permasalahan limbah PKS CV Makin Maju," kata Donny Setha via tlp WhatsApp, Senin (27/1/2020).

Ia pun meminta kepada kuasa dari masyarakat, yaitu lembaga Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN) Sumut untuk menghadirkan salah seorang masyarakat yang terkena dampak limbah dari CV Makin Maju. 

"Untuk masyarakat kita akan terus memperjuangkan hak mereka," ujarnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah BPKN Langkat Ahmad Safii Sitorus kepada wartawan mengatakan sudah mempersiapkan surat yang ditembuskan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH.

"Surat sudah siap dan mau diantar. Saya bangga dengan pak Donny Setha yang mau langsung menangani permasalahan masyarakat. Seperti ini dewan perwakilan rakyat yang kami cari," kata pria yang biasa dipanggil Sitorus ini ketika ditemui di salah satu restoran ternama di Kota Medan, Selasa (28/1/2020). 

Menurutnya, dalam permasalahan limbah PKS CV Makin Maju pihak BPKN sudah sangat kecewa dengan instansi terkait, seperti DLH Langkat, Gakkum Sumut dan Seksi  I Gakkum Medan.

Dimana, pada tahun 2017 lalu, pihak DLH Langkat, Komisi D DPRD Langkat, Gakkum, sudah turun ke lokasi dan mengambil sampel limbah milik CV Makin Maju. Namun nyatanya, hingga kini PKS CV Makin Maju tetap beroperasi.

"Dari keterangan salah seorang staf di Gakkum menyatakan bahwa laporan BPKN 70 persen benar. Artinya, ada kesalahan yang dilakukan oleh CV Makin Maju. Mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas, baik sansksi administratif, perdata maupun pidananya," tanya Sitorus.

Anehnya, sambung Sitorus, ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Gakkum terkait laporan mereka. Dimana, pihak Gakkum hanya merekomendasikan sanksi admistratif saja ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta. "Di dalam surat yang kami terima dari pihak Gakkum, kami melihat hanya sanksi administratif saja yang diajukan ke Kementerian LHK tanpa menjelaskan sanksi apa itu," ungkapnya.

Jika demikian, lanjut Sitorus, dirinya menilai delik pidana dan sanksi lainnya tidak akan menjerat CV Makin Maju. Sebab, pihak Gakkum hanya memberikan sanksi admistratif saja tanpa menjelaskan secara rinci sanksi sanksi apa saja itu.

"Kita kecewa dengan pihak Gakkum. Selain meminta haknya masyarakat, lembaga BPKN juga meminta agar penegak hukum dan instansi terkait memberikan sanksi tegas berupa pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan, agar tidak ada lagi PKS yang berani membuang limbah sembarangan. Dengan adanya RDP nanti, kita harapkan pak Donny Setha mau memberikan sanksi tegas, berupa pidana dan perdata kepada CV Makin Maju," harapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, kami belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak PKS CV Makin Maju. (17M.07) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini