Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Wakil Bupati Asahan Resmi Kukuhkan Pakem

Administrator Administrator
Wakil Bupati Asahan Resmi Kukuhkan Pakem
17merdeka

17MERDEKA, KISARAN - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Asahan secara resmi dikukuhkan, Rabu (4/4/2018) di aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Kehadiran tim Pakem ini diharapkan sebagai bentuk antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang dapat merusak kebhinekaan bangsa dari paham radikalisme.

Dalam tim ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menjabat sebagai ketua sekaligus penanggung jawab badan kordinasi . Disamping itu turut juga terlibat Polri dan TNI serta perwakilan masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H Surya mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya Tim Pakem Asahan. Khususnya dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran radikalisme serta konflik antar agama.

Surya berharap, dengan adanya tim ini, kejadian-kejadian yang memicu konflik perpecahan kepercayaan tidak terjadi. Apalagi Kabupaten Asahan mengusung visi misi religius sehat cerdas dan mandiri.“Tim Pakem ini diharapkan dapat membantu mensukseskan visi misi Pemkab Asahan yakni terwujudnya masyarakat Asahan yang religius sehat cerdas dan mandiri,” katanya.

Sementara itu Kajari Asahan, Robert Hutagalung menyebutkan,  pembentukan Tim Pakem merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang mempunyai tugas dan wewenang atas pengawasan aliran kepercayaan.Kata Robert, pembentukan ini perlu dilakukan, sebab Kabupaten Asahan harus aman dari adanya ajaran dan aliran yang menyimpang khususnya bersifat komunis sehingga, aman dari ajaran yang bisa menimbulkan kegaduhan dilingkungan masyarakat.

“Seperti aliran sesat, namun untuk saat ini di Kabupaten Asahan belum terdeteksi adanya ajaran dan kepercayaan tersebut. Adanya Tim Pakem ini, juga meminimalisir adanya indikasi Rasis dan SARA,”ujarnya. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini