Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Tidak Ada Istilah Kecolongan, Bupati Didesak Copot Kasek SD 12 Pangkatan

Administrator Administrator
Tidak Ada Istilah Kecolongan, Bupati Didesak Copot Kasek SD 12 Pangkatan
istimewa

17MERDEKA, LABUHANBATU - Tidak ada alasan kecolongan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT melalui Dinas Pendidikan segera mencopot Kepala Sekolah SD Negeri 12 Pangkatan, Yono SPd Karena menjabat kepala sekolah tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan Menteri yang merupakan turunan Undang - Undang yang wajib di patuhi. 

Hal itu dikatakan Abdul Fattah Nasution Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Masyarakat Labuhanbatu bahwa syarat menjadi Kelapa Sekolah adalah peraturan menteri pendidikan harus dilaksanakan dan berlaku sejak awal tahun 2020.

"Bupati harus mencopot kasek itu, tidak ada alasan kecolongan sehingga melegalkan yang telah diatur, sertifikat Cakep itu menjadi syarat penting," urai Fattah, Selasa (19/5/2020). 

Fattah Menilik, bahwa dari aturan Menteri Pendidikan tentang jabatan kepala sekolah ada tertuang Permendikbud No. 6 tahun 2018. Tujuan diadakannya pelatihan Cakep tersebut selain regenerasi adalah untuk mengantisipasi banyaknya PNS termasuk guru yang pensiun massal menjelang tahun 2022. 

Apabila pemerintah tidak mempersiapkan semuanya dari saat ini maka ada kecenderungan akan terjadi kekosongan jabatan di beberapa instansi pemerintah termasuk jabatan kepala sekolah. Adapun syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat pendidik dan juga memiliki sertikat. 

Sementara, dari investigasi data, Yono SPD bahwa tidak pernah mengikuti pelatihan ataupun penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang tandai sebuah sertifikat dari Dinas Pendidikan.

Itu juga dikatakan Plt Kepala Dinas Saiful Azhar Siregar beberapa waktu lalu dan sepertinya tidak mengetahui pasti sejak awal proses pengangkatan kepala sekolah SD 12 Pangkatan. 

"Ya memang kepseknya tidak pernah ikut pelatihan Cakep, tetapi pengangkatan beliau dirinya belum menjadi plt kadis," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya waktu itu, 8 Mei 2020 lalu. 

Guna meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI telah membuat aturan baru yakni kepala sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Jika Kepala Sekolah tak punya NUKS, maka tak bisa menandatangani ijazah siswa karena ijazah tersebut tidak sah.

"Selain itu Kepala Sekolah juga tak bisa mencairkan dana BOS. Sehingga memang Kepala Sekolah harus memiliki NUKS. Sekolah yang kepala sekolahnya tak punya NUKS maka tak akan terima dana BOS. Ini bakal dimulai tahun depan untuk semua sekolah tanpa pandang bulu," ungkapnya.(17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini