Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Tak Memiliki IMB, Satpol PP Asahan Hentikan Pembangunan Pasar Pagi

Administrator Administrator
Tak Memiliki IMB, Satpol PP Asahan Hentikan Pembangunan Pasar Pagi
17merdeka
Pegawai Satpol PP Asahan saat menghentikan pembangunan pasar pagi

17MERDEKA, KISARAN - Gara-gara tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan Pasar Pagi di jalan Tamban Lingkungan 2, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat dihentikan tim Satpol PP Kabupaten Asahan,  Selasa (8/5/2018).

Selain itu pembangunan pasar itu juga tidak memiliki amdal, dampak sosial ekonomi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta perpakiran dari Dishub Asahan.

“Tindakan ini kami lakukan dari hasil laporan Lurah Bunut Barat Dedi Indra Manurung, pembangunan pasar pagi ini tidak memiliki izin dari instansi terkait,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Pemkab Asahan Rosmita Hasibuan kepada wartawan.

Ditegaskanya, sanksi bisa dilakukan adalah upaya paksa pembongkaran dan pidana karena melanggar peraturan daerah. Namun saat penyetopan pembangunan pasar pagi tersebut, Satpol PP baru menyampaikan teguran untuk menghentikan pembangunan sementara dan segera mengurus perizinannya. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini