Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Sungai di Medan Tercemar Bangkai Babi

Sudari: Pemko Gagal dalam Penegakan Perda
Administrator Administrator
Sungai di Medan Tercemar Bangkai Babi
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Beberapa waktu terakhir ini, warga Kota Medan dihebohkan dengan informasi tercemarnya sungai-sungai di daerah ini dengan limbah bangkai babi. 

Babi yang dibuang ke sungai itu diduga telah tercemar virus Hog Cholera. Bahkan, informasi tersebut sudah menjadi isu nasional, karena beritanya tersebar luas di berbagai media.

Menanggapi kondisi ini, anggota DPRD Kota Medan, Sudari, menilai 

Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 

terkait telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak 

Peraturan Daerah (Perda), karena Pemko Medan telah memiliki Perda 

Nomor 13 Tahun 2010 tentang Larangan Hewan Ternak Kaki Empat.

"Jika dari awal Perda itu ditegakkan, maka kita bisa tegaskan bukan dari 

Kota Medan bangkai babi yang dibuang ke sungai itu," tegas Sudari 

menjawab wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/11).

Namun, kata Sudari, Perda tersebut tidak berjalan dan masih banyak 

warga yang memelihara ternak babi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Misalnya di kawasan Tangguk Bongkar, Perumnas Mandala, Kecamatan 

Medan Denai. Banyak warga yang memelihara babi disitu. Padahal 

limbahnya sudah sering dikeluhkan masyarakat, tapi Satpol PP tidak ada 

tindakannya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sesungguhnya, sebut anggota DPRD asal Dapil II ini, tidak hanya babi, 

Perda itu juga melarang warga untuk memelihara hewan ternak kaki 

empat lainnya di daerah pemukiman, seperti kambing maupun lembu.

Terkait bangkai babi yang kini mencemari sejumlah sungai di Medan 

diantaranya Sungai Bedera, Sudari, meminta Pemko Medan segera 

melakukan tindakan preventif.

Pemko juga, sambung Sudari, harus menginventarisir peternak babi dan 

bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam mengambil tindakan 

memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti membuang bangkai 

babi itu ke sungai.

"Pemko Medan juga harus berkoordinasi dengan Balai Teknik Kesehatan 

Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Medan untuk 

menganalisa air sungai yang terindikasi tercemar bangkai babi," 

sarannya.

Dengan kejadian ini, tambah Sudari, Pemko Medan juga harus 

memberikan solusi terhadap masyarakat yang membutuhkan air dengan 

menyediakan pasokan air bersih. Mengingat selama ini masih banyak 

masyarakat yang menjadikan air sungai untuk kebutuhan MCK.

"Jadi, kita harapkan masalah pencemaran bangkai babi ini segera 

diantisipasi dan dilakukan evakuasi agar jangan sampai mencemari laut 

Belawan, agar isu ini tidak mencuat ke dunia internasional, bisa malu 

kita," ujar Sudari. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini