Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Rajudin: Masih Banyak Persoalan Buruh Belum Terselesaikan

Administrator Administrator
Rajudin: Masih Banyak Persoalan Buruh Belum Terselesaikan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, mengatakan hingga saat ini permasalahan buruh di Kota Medan masih banyak yang belum terselesaikan, karena masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang tenaga kerja.

"Selayaknya pemerintah bersikap tegas dan memberi sanski pada perusahaan yang mengkangkangi hak buruh," kata Rajudin Sagala kepada wartawan di Medan, Selasa (30/4) menyikapi Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei.

Menurut Rajudin, kurangnya ketegasan pemerintah , mengakibatkan perusahaan terkesan semena-mena pada pekerjanya, seperti tidak memberikan upah sesuai ketentuan pemerintah dan tidak memberi cuti maupun pesangon.

"Buruh adalah satu pekerja kita yang patut dihargai dan dihormati. Karena mereka bekerja tidak hanya untuk menghidupi diri mereka sendiri, tapi juga mereka punya keluarga. Tentunya mereka punya tanggung jawab untuk memberikan biaya buat keluarga yang menjadi tanggungannya," kata Rajudin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, agar pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh yang sering disepelekan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

"Para pekerja terkadang diberi upah rendah, tidak diberi layanan kesehatan BPJS dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Tak tertutup kemungkinan, sambung Rajudin, perbuatan semena-mena perusahaan karena kurang tegasnya pemerintah memberi sanski bagi pengusaha yang melanggar ketentuan undang-undang tenaga kerja.

"Disini kita minta, pemerintah bersikap tegas pada perusahaan yang menyalah. Tidak sekedar memberi sanski teguran, tapi perlu diberi sanksi kurungan penjara dan dicabut izin perusahaannya. Agar ada efek jera bagi pengusaha, biar mereka tidak semena-mena terhadap karyawannya," tegasnya.

Dia tidak menampik masih banyak persoalan tenaga kerja di Kota Medan yang belum terselesaikan. Contohnya, masalah pekerja di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan.

Menyoal itu, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di provinsi. 

"Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi," sebutnya. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini